Suara.com - Pinjaman online saat ini semakin diminati oleh masyarakat luas karena menggiurkan dan beberapa memiliki bunga yang rendah.
Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal.
Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.
Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.
Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:
1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat info@cyber.polri.go.id untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo
Baca Juga: Waspada, Berikut 5 Bahaya Pinjol bagi Penggunanya!
Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.
Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.
Berita Terkait
-
Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
-
Pinjam Rp 1,8 Juta, Wanita Korban Pinjol Mau Bunuh Diri Karena Utang Bengkak Jadi Rp 30 Juta
-
Kerugian Akibat Investasi Bodong dan Pinjol dari Januari hingga Februari Capai Rp149 M
-
Jangan Termakan Rayuan! Ini Daftar Nama 50 Pinjaman Online, 5 Pegadaian, dan 22 Investasi Ilegal
-
Satgas Ungkap Penyebab Banyak Pinjol Ilegal Kembali Muncul Meski Telah Diblokir
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Realme 16 Pro Series Debut: Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
-
10 HP Midrange dengan Performa Terkencang 2025 Versi AnTuTu: Xiaomi Mendominasi
-
Jangan Panik! Ini Cara Mudah Memulihkan Dokumen Word yang Hilang
-
5 HP RAM Besar dan Kamera Selfie Resolusi Tinggi, Harga Rp1 Jutaan Buat Ngonten
-
68 Kode Redeem FF 6 Januari 2026, Siap-siap Bundle Gojo Satoru dan Sukuna Hadir
-
LG Buka Era AI in Action di CES 2026, Hadirkan CLOiD Robot Rumah yang Benar-Benar Mengerti Kamu
-
32 Kode Redeem FC Mobile 6 Januari 2026, Klaim Gems Gratis Sebelum Maintenance Besok
-
TRYX Bikin PC Naik Level di CES 2026: Pendingin Berlayar, Casing Super Senyap, dan Desain Futuristik
-
Asus ROG Unjuk Gigi di CES 2026, Hadirkan Inovasi Gaming Masa Depan Berbasis AI
-
Serupa tapi Tak Sama: Ini Adu Fitur Honor Power 2 vs iPhone 17 Pro