Suara.com - Google diharuskan membayar denda 118 juta dolar AS atau Rp 1,7 triliun untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi gender, yang dilakukan secara class action (kelompok) oleh 15.500 perempuan.
Selain denda, Google juga diwajibkan memiliki otonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji, sebagaimana dilaporkan The Verge, Rabu (16/6/2022).
Gugatan ini pertama kali dilayangkan pada 2017. Saat itu, tiga orang perempuan menuduh Google membayar pekerja perempuan di bawah standar yang dinilai melanggar Undang-Undang California.
Menurut gugatan itu, ada kesenjangan gaji untuk para pekerja perempuan hingga 17.000 dolar AS atau Rp 250 juta.
Mereka juga menuding Google untuk membatasi para pekerja perempuan hanya di jalur karir yang lebih rendah.
Pada akhirnya itu mengarah ke gaji dan bonus lebih rendah ketimbang para pekerja lelaki.
Hingga 2021, para kelompok penuntut itu kemudian memenangkan status class action ke Google.
Ini bukan kali pertama Google diawasi akibat kebijakan diskriminasi ke pekerja.
Tahun lalu, Google sepakat untuk membayar 2,5 juta dolar AS (Rp 36 miliar) atas tuduhan engineer perempuan dibayar rendah dan diskriminasi ke pelamar kerja dari Asia.
Baca Juga: Sudah Ada di Indonesia, Begini Cara Cek Tarif Tol Lewat Google Maps
Departemen Ketenagakerjaan California juga tengah menyelidiki Google atas tuduhan pelecehan dan diskriminasi ke karyawan perempuan kulit hitam.
"Sebagai seorang perempuan yang menghabiskan seluruh karirnya di industri teknologi, saya optimis bahwa tindakan yang telah disepakati Google sebagai bagian dari penyelesaian ini akan memastikan lebih banyak kesetaraan bagi perempuan," kata Holly Pease selaku penggugat di kasus tersebut.
"Sejak didirikan, Google telah memimpin industri teknologi. Mereka juga memiliki kesempatan untuk memimpin tanggung jawab dalam memastikan inklusi dan kesetaraan bagi perempuan di bidang teknologi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Google Meet dan Duo Resmi Digabung Jadi Satu
-
Sandiaga Uno Bertandang ke Kantor Google, Bahas Kolaborasi di Sektor Ekonomi Kreatif
-
Google Play Store Hapus Tab Film dan TV, Digantikan Jadi Aplikasi Google TV
-
Meski Jumlah Pengguna Safari Tembus 1 Miliar, tapi Kalah dari Google Chrome
-
Google Drive Kini Dukung Shortcut Copy Paste lewat Keyboard, Ini Caranya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran