Suara.com - Nama aplikasi pinjaman online Kredivo memang sudah terdengar tak asing, lantaran iklan ditampilkan di semua media elektronik baik di televisi, internet dan lainnya.
Kredivo sendiri adalah aplikasi kredit instan yang memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti dalam waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan dengan bunga 0% , ataupun dengan cicilan selama 6 bulan hingga 12 bulan dengan bunga 2.6% per bulan. Kredivo juga merupakan pinjol legal yang terdaftar di OJK sejak 21 maret 2018 lalu.
Untuk membuktikan apakah Kredivo benar-benar terdaftar di OJK , anda dapat melakukan pengecekan sendiri melalui website resmi OJK yaitu di www.ojk.go.id atau melalui Whatsapp resmi OJK di nomor telepon 081-157-157-157.
Kredivo menawarkan proses pengajuan kredit online yang mudah tanpa jaminan ataupun biaya dp (down payment). Namun ada beberapa syarat yang harus anda penuhi apabila ingin melakukan pinjaman di Kredivo.
Berikut syarat -syarat pengajuan pinjaman di Kredivo :
• Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia antara 18 tahun hingga 60 tahun
• Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, dan Kediri
• Memiliki penghasilan minimal Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan
• Unggah dokumen-dokumen seperti KTP, foto selfie, bukti tempat tinggal dengan cara menghubungkan akun e-commerce yang sudah digunakan bertransaksi
• Bukti penghasilan atau slip gaji yang disertai dengan foto NPWP atas nama anda sendiri
Apabila anda telah memenuhi syarat-syarat yang telah dibuat oleh pihak Kredivo untuk melakukan pinjaman, maka anda bisa langsung mengajukan pinjol Kredivo.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman di Kredivo :
• Login ke akun Kredivo milik anda dan pastikan memiliki limit kredit minimal 6 bulan
• Pada aplikasi Kredivo, klik menu pinjaman tunai
• Kemudian tentukan tenor dan jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda
• Lalu isi rekening bank tempat pencairan pinjaman
• Maka anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi pengajuan pinjaman, klik pada opsi ambil pinjaman dan cermati lagi detail pinjaman yang akan anda ambil lalu klik pada opsi konfirmasi
• Selanjutnya masukkan pin Kredivo anda pada kolom yang telah tersedia fan klik pada tab ambil pinjaman
• Setelah itu pengajuan pinjaman tunai Kredivo kamu telah selesai!
Baca Juga: Menjamurnya Pinjaman Online, Cek Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Proses pencairan pinjaman Kredivo hanya perlu memakan waktu sekitar 3 menit hingga maksimal 1 x 24 jam, dan dana pinjaman yang diajukan akan langsung dikirimkan ke rekening anda. Apabila dalam waktu satu hari anda belum menerima dana pinjaman yang diajukan ke rekening, maka anda bisa langsung menghubungi Customer Service Kredivo
Itulah penjelasan mengenai pinjol Kredivo dilengkapi dengan cara mengajukan pinjol di Kredivo. Sehingga anda tidak perlu ragu lagi ya apakah kredivo legal terdaftar di OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali