Suara.com - Di zaman teknologi yang semakin maju seperti sekarang ini, pasti anda sudah tidak asing lagi kan dengan yang namanya pinjaman online (Pinjol). Pinjol atau pinjaman online adalah sebuah layanan pinjam uang secara online yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan tanpa jaminan.
Akhir-akhir ini pun layanan pinjaman online semakin diminati oleh banyak orang yang menawarkan proses transaksi yang cukup mudah. Dimana anda hanya perlu mengisi formulir peminjaman yang berisi identitas diri, nomor kontak, jumlah pinjaman, dan rekening bank pribadi.
Setelah itu pihak pinjol akan melakukan pengecekan terhadap data-data yang anda kirim. Apabila data-data tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak pinjol, maka anda akan langsung menerima transferan uang sesuai dengan nominal pinjaman yang kamu ajukan.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pihak pinjol untuk melakukan pinjaman uang, membuat banyak orang tidak memperhatikan apakah penyedia layanan pinjol yang dipilih tersebut legal atau tidak. Sebab penyedia layanan pinjol terdiri dari dua jenis yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal.
Secara singkat bisa dijelaskan bahwa pinjol legal merupakan layanan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diawasi dan terjamin keamanannya. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.
Lalu apa saja sih perbedaan dari pinjol legal dengan pinjol ilegal? Berikut ulasan perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal :
1. Pinjol legal terdaftar di OJK, sehingga anda bisa mendownload aplikasi pinjaman online dengan logo OJK di playstore maupun appstore. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga untuk menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut kamu akan diminta untuk mendownload aplikasi melalui link tertentu dan pada aplikasi tersebut juga tidak terdapat logo OJK.
2. Pinjol legal selalu melakukan penawaran untuk menggunakan layanannya melalui iklan dan promosi secara resmi. Sementara pinjol ilegal melakukan penawaran untuk menggunakan layanannya melalui pesan SMS ataupun Whatsapp.
3. Pinjol legal akan mewajibkan anda untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terlalu memperhatikan dokumen persyaratan dan hanya akan meminta seluruh akses pribadi ke HP anda
Baca Juga: Korban Pinjaman Online Bisa Lapor Langsung ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya
4. Pinjol legal memiliki kebijakan, apabila anda tidak mampu membayar pinjaman yang diajukan setelah batas waktu 90 hari maka data pribadi kamu akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam. Sehingga anda tidak akan bisa melakukan pinjaman lagi ke tempat lainnya. Sementara pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan cara apapun apabila kamu tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
5. Pinjol legal akan menjelaskan bunga pinjaman yang harus dibayarkan secara terperinci, sedangkan pinjol ilegal tidak secara rinci memaparkan jumlah bunga yang harus dibayar.
6. Pinjol legal mempekerjakan orang yang memiliki sertifikasi penagihan dan diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama indonesia) untuk menagih pinjaman yang anda lakukan, sedangkan penagih dari pinjol ilegal tidak memiliki sertifikat tersebut.
7. Pinjol legal memiliki layanan pengaduan, sedangkan pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan
8. Pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor nya juga tidak jelas.
Itulah pembahasan ringkas mengenai pinjol yang harus anda ketahui. Sehingga anda lebih waspada lagi pada saat ingin melakukan pinjaman secara online. Jadi, jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal ya! [Jeffry Francisco]
Berita Terkait
-
Korban Pinjaman Online Bisa Lapor Langsung ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya
-
Terpercaya, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bisa Jadi Referensi
-
Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Jangan Sampai Kena Tipu !
-
Agar Tak Jadi Korban Penipuan, Ini Deretan Aplikasi Pinjol OJK 2022 yang Bisa Jadi Referensi
-
OJK Ancam Cabut Izin Perusahaan Asuransi Bermasalah
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
30 Kode Redeem FF Hari Ini 28 September 2025: Klaim Diamond, Skin Langka dan Bundle Rampage Reborn
-
Dikonfirmasi, Tablet Oppo Pad 5 Siap Rilis Global pada 16 Oktober
-
Skor AnTuTu Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terungkap, Tembus 4 Juta Poin
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
58 Kode Redeem FF Terupdate 27 September: Klaim Diamond, Bundle, dan Skin Cobra
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terupdate September: Raih Pemain 109-113 dan 30.000 Gems
-
8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cuma Main HP sambil Rebahan Bisa Dapat Uang
-
Bocoran Video Ungkap Kamera 200MP di vivo V60e!
-
Xiaomi 17 Varian 1 TB Hadir pada Oktober, Harga Dibanderol Miring
-
Pelaku Industri ICT dan Digital Kompak Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional Indonesia