Suara.com - Pinjaman online ilegal merupakan platform layanan keuangan yang dilakukan secara online dan tidak terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan), sehingga tidak terjamin keamanannya.
Salah satu bahaya apabila anda melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal yaitu akan mendapat teror oleh pihak debt collector. Debt collector tersebut akan terus menerus meneror dengan berbagai cara hingga anda melakukan pembayaran pinjaman baik dengan menggunakan cara halus maupun dengan menggunakan cara yang kurang beretika.
Sehingga sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dari penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang akan digunakan. Anda juga harus teliti agar tak terjerat dengan pinjol ilegal.
Namun bagi anda yang sudah terlanjur memiliki masalah dengan pinjol ilegal, artinya anda harus menyimak tips keluar dari jebakan pinjol ilegal berikut ini ya!
Berikut ini beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang dapat anda lakukan :
1. Laporkan masalah tersebut ke OJK (otoritas jasa keuangan)
2. Buat laporan pengaduan ke pihak AFPI (asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia)
3. Dapatkan perlindungan hukum dari polisi
4. Blokir semua nomor kontak pihak pinjol ilegal apabila kamu ditagih dengan cara yang tidak beretika seperti misalnya teror, intimidasi, ataupun pelecehan
5. Uninstall aplikasi pinjol ilegal yang ada di perangkat kamu
6. Melakukan negosiasi untuk mencari solusi dengan pihak pinjol ilegal tersebut
7. Mengajukan keringanan beban bunga kepada pihak pinjol ilegal
8. Hemat pengeluaran lain agar bisa segera melunasi pinjaman online tersebut
9. Jual barang berharga yang kamu miliki atau meminta bantuan keluarga untuk melunasi pinjaman online
10. Jangan pernah tergiur untuk melakukan pinjaman baru
Itulah beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang dapat anda coba lakukan. Mulai sekarang apabila anda menemukan pinjol ilegal, jangan ragu untuk melaporkan nya kepada pihak kepolisian, Satgas Waspada Investasi (swi) ataupun Kementerian Komunikasi dan Informatika ya agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal! [Jeffry francisco]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik