Suara.com - Hanindyo Notohatmodjo Head of Sustainability and Specialised Finance ASYX meminta agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak berurusan dengan pinjaman online atau pinjol yang berstatus ilegal.
Hal tersebut dikatakan Hanindyo dalam acara diskusi lanjutan Kelas Mentoring 4 bagi pelaku UMKM yang diselenggarakan suara.com bertajuk "Manajemen Cash Flow Baik, Investor Melirik" secara virtual pada Rabu (21/9/2022).
Menurut dia, sesulit apapun kondisi keuangan UMKM jangan sekali-kali berhubungan dengan pinjol ilegal, karena akan menambah situasi semakin runyam.
"Saat ini banyak fasilitas pinjaman seperti peer to peer lending, saya sarankan hindari pinjaman ilegal," ucap Hanindyo.
Menurut dia, dalam bisnis, utang dapat menjadi pengungkit untuk dapat meningkatkan kapasitas dan performa bagi UMKM. Namun, utang yang tidak terkendali juga dapat menyebabkan masalah finansial, bahkan kebangkrutan dalam usaha.
"Jadi perhatikan betul soal utang ini, lihat bunganya bagaimana cara menghitungnya, kemudian kalau kita telat bayar bagaimana dendanya," katanya.
Menurut dia, saat melakukan menarik utang, lakukan pinjaman sesuai dengan kondisi usaha. Selain itu perhatikan rasio utang terhadap aset tidak lebih dari 50 persen dan rasio utang terhadap pendapatan tidak lebih dari 30 persen.
Dirinya pun menyarankan agar pelaku UMKM jika ingin menarik utang lebih baik kepada instansi yang terpercaya. Selain itu, pilih pinjaman yang memang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro, karena beban bunga dan cicilan yang tentunya akan jauh lebih murah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur