Suara.com - Pengguna Instagram bisa mendapatkan dan meminta centang biru atau lencana yang menunjukkan bahwa akun Instagram pengguna telah terverifikasi.
Ada cara mendapatkan centang biru di Instagram yang bisa dilakukan pengguna. Namun, pengguna harus merupakan tokoh publik, selebriti, atau pelaku usaha dan memenuhi persyaratan akun dan kelayakan tertentu untuk bisa mendapatkan centang biru.
Ikon centang biru atau lencana terverifikasi yang ada di sebelah nama akun membantu memudahkan pengguna menemukan tokoh publik, selebriti, dan merek.
Dihimpun dari laman resmi Instagram pada Rabu (28/9/2022), berikut ini cara mendapatkan centang biru di Instagram:
- Pertama, pastikan pengguna sudah login ke akun yang diajukan untuk mendapat lencana terverifikasi.
- Ketuk ikon profil atau foto profil pengguna di kanan bawah untuk membuka profil.
- Pilih ikon garis tiga di kanan atas.
- Klik Pengaturan.
- Ketuk Akun dan pilih opsi Minta Verifikasi.
- Masukkan nama lengkap pengguna dan berikan bukti identifikasi yang diperlukan.
- Ikuti petunjuk di layar.
- Selesai.
Meskipun akun pengguna memenuhi syarat untuk verifikasi, pengiriman permintaan tidak menjamin akun pengguna akan diverifikasi.
Setelah diverifikasi, pengguna tidak boleh mengubah nama pengguna dan verifikasi tidak bisa dipindahkan ke akun lain.
Jika pengguna menerima lencana terverifikasi menggunakan informasi palsu atau menyesatkan selama proses verifikasi, pihak Instagram akan menghapus lencana terverifikasi dan bisa mengambil tindakan tambahan untuk menonaktifkan akun pengguna.
Sebelum mengirim permintaan centang biru, pengguna harus mengetahui beberapa persyaratan mendaftar untuk lencana terverifikasi di Instagram. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
- Autentik: Mewakili orang, bisnis, atau entitas terdaftar yang asli.
- Unik: Mewakili keberadaan orang atau bisnis secara unik. Hanya satu akun untuk setiap orang atau bisnis yang bisa diverifikasi.
- Lengkap: Akun harus bersifat publik dan memiliki bio, foto profil, serta aktif saat pengguna mendaftar.
- Terkenal: Akun harus mewakili orang, merek, atau entitas yang terkenal dan banyak dicari. Instagram meninjau akun yang ditampilkan di berbagai sumber berita dan tidak mempertimbangkan konten media berbayar atau bersponsor sebagai sumber tinjauan.
Jika pengguna percaya diri dan memenuhi persyaratan di atas, cara mendapatkan centang biru di Instagram dapat pengguna coba untuk memverifikasi akun.
Baca Juga: Cara Menonton Video TikTok Tanpa Buat Akun
Berita Terkait
-
5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek
-
6 Cara Ampuh Meminta Maaf kepada Zodiak Leo Tanpa Memicu Konflik
-
Moisturizer Wardah C-Defense Dipakai Kapan? Cek Cara Pakai dan Review Pembeli
-
Cara Cek Desil Pakai NIK, Begini Langkah Mudahnya
-
Cara Pakai Conditioner yang Benar, Apakah Perlu Dibilas? Ini Panduan Lengkapnya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil