Suara.com - Pengadilan Brazil resmi menjatuhkan denda ke Apple sebesar 19 juta Dolar AS atau Rp 293 miliar.
Hal itu dikarenakan perusahaan menjual iPhone tanpa charger di dalam boksnya.
Pengadilan negara bagian Sao Paulo menyatakan, Apple harus menyediakan charger dalam boks iPhone yang dijual di Brazil, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan asosiasi peminjam, konsumen, dan pembayar pajak Brazil (AMBCC).
Apple sebelumnya menyatakan, charger dihapus dari boks iPhone adalah upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Perusahaan berpendapat kalau banyak pelanggan yang sudah memiliki charger, yang membuat Apple bisa menjual charger terpisah.
Tetapi pengadilan tidak menyetujui penjelasan Apple.
"Jelas bahwa di bawah alasan 'green initiative', terdakwa membebankan konsumen untuk pembelian adapter charger yang sebelumnya sudah disediakan bersama dengan produk," bunyi putusan pengadilan, dilansir dari Macrumors, Senin (17/10/2022).
Selain denda, Apple juga diperkirakan segera menjual iPhone dengan charger.
Perusahaan pun diminta untuk menyediakan charger ke semua pelanggan Brazil yang membeli produk mereka setelah 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Apple Akan Ubah iPad Menjadi Layar Pintar
Apple sendiri tak lagi menyediakan charger di boks ketika meluncurkan iPhone 12 di tahun 2020.
Bahkan di beberapa negara, Apple tak lagi mengirimkan iPhone dengan EarPods atau charger, yang berarti boks hanya berisi kabel USB-C to Lightning.
September lalu, Kementerian Kehakiman Brazil memerintahkan Apple untuk berhenti menjual iPhone tanpa charger.
Perusahaan juga dikenakan denda 2,34 juta Dolar AS atau Rp 36 miliar karena memberi pelanggan produk tidak lengkap.
Di sisi lain, Apple belum mematuhi peraturan itu karena sedang mengajukan banding.
Perusahaan pun berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan Sao Paulo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi
-
Realme Narzo 100x 5G Meluncur 15 Juli, Bawa Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz dan AI Gemini
-
Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya
-
Vivo X Fold 6 Global Kantongi Sertifikasi Ini, Sinyal Kuat Peluncuran Resmi Makin Dekat
-
DJI Osmo Pocket 4P Resmi Dirilis, Kamera Gimbal Saku 1 Inci dengan Dual Lens untuk Konten Sinematik
-
EZVIZ Pamer Ekosistem Smart Home AI, Smart Lock Face Recognition Jadi Sorotan
-
Riset Terbaru: Kecerdasan Buatan Jadi Inovasi Perkantoran Terpenting di Dunia
-
4 HP Samsung yang Ada Kamera 0,5 Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Daftar HP Samsung yang Bisa AirDrop ke iPhone, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
-
Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar