Suara.com - Pengadilan Brazil resmi menjatuhkan denda ke Apple sebesar 19 juta Dolar AS atau Rp 293 miliar.
Hal itu dikarenakan perusahaan menjual iPhone tanpa charger di dalam boksnya.
Pengadilan negara bagian Sao Paulo menyatakan, Apple harus menyediakan charger dalam boks iPhone yang dijual di Brazil, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan asosiasi peminjam, konsumen, dan pembayar pajak Brazil (AMBCC).
Apple sebelumnya menyatakan, charger dihapus dari boks iPhone adalah upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Perusahaan berpendapat kalau banyak pelanggan yang sudah memiliki charger, yang membuat Apple bisa menjual charger terpisah.
Tetapi pengadilan tidak menyetujui penjelasan Apple.
"Jelas bahwa di bawah alasan 'green initiative', terdakwa membebankan konsumen untuk pembelian adapter charger yang sebelumnya sudah disediakan bersama dengan produk," bunyi putusan pengadilan, dilansir dari Macrumors, Senin (17/10/2022).
Selain denda, Apple juga diperkirakan segera menjual iPhone dengan charger.
Perusahaan pun diminta untuk menyediakan charger ke semua pelanggan Brazil yang membeli produk mereka setelah 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Apple Akan Ubah iPad Menjadi Layar Pintar
Apple sendiri tak lagi menyediakan charger di boks ketika meluncurkan iPhone 12 di tahun 2020.
Bahkan di beberapa negara, Apple tak lagi mengirimkan iPhone dengan EarPods atau charger, yang berarti boks hanya berisi kabel USB-C to Lightning.
September lalu, Kementerian Kehakiman Brazil memerintahkan Apple untuk berhenti menjual iPhone tanpa charger.
Perusahaan juga dikenakan denda 2,34 juta Dolar AS atau Rp 36 miliar karena memberi pelanggan produk tidak lengkap.
Di sisi lain, Apple belum mematuhi peraturan itu karena sedang mengajukan banding.
Perusahaan pun berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan Sao Paulo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
29 Kode Redeem FF 10 April 2026, Event Lucky Wheel Pesta Diskon Sampai 90 Persen
-
5 Rekomendasi HP Tecno dengan Kamera Bagus dan RAM Besar
-
Begini Cara LG Taklukkan Pasar Indonesia : Teknologi Global, Sentuhan Lokal
-
18 Kode Redeem FC Mobile 10 April 2026, Panen Upgrade Live OVR UCL 117
-
7 Tablet 5G dengan Spek Kencang, Harga Paling Murah di 2026
-
Terpopuler: 5 HP Infinix NFC Termurah hingga HP Realme Spek Stabil
-
Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia
-
Hazelight Umumkan Rekor Penjualan: Split Fiction Laku 7 Juta Kopi, It Takes Two 30 Juta
-
8 HP Midrange Murah Kamera Bagus dengan Fitur Tahan Air, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
GTA 6 Online Diprediksi Rilis Lebih Cepat, Ada Peningkatan Gameplay