Suara.com - Twitter melarang partai politik atau kandidat politik untuk beriklan di platformnya. Country Industry Head Twitter Indonesia Dwi Andriansyah menegaskan kebijakan larangan beriklan politik bagi parpol, kandidat politik dari mulai calon legislatif, calon kepala daerah hingga calon presiden dan calon wakil presiden sudah berlaku bukan hanya di Indonesia, tapi secara global.
"Ada peraturannya kita tidak bisa di Twitter. Advertising politic tidak bisa, secara global," ujar Dwi di acara Media Briefing di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pernyataan Dwi merespon lantaran dua tahun lagi merupakan kontestasi politik Pemilu 2024.
Di kesempatan yang sama PR Manager Twitter Indonesia, Cipluk Carlita menyebut aturan larangan beriklan politik di Twitter telah berlaku sejak 2019 lalu.
"Sejak 2019, Twitter memang tidak memperbolehkan untuk organsasi atau partai politik atau kandidat politik atau kandidat presiden, DPR, DPRD (termasuk kepala daerah) menggunakan platform Twitter untuk beriklan," kata Cipluk.
Cipluk menjelaskan beriklan di Twitter yakni menggunakan paid advertising atau iklan berbayar untuk mengamplifikasi pesan-pesan saat kampanye politik.
"Untuk beriklan dia menggunakan paid advertising untuk mengamplifikasi pesan-pesannya kampanyenya. Tak hanya berlaku di Indonesia tapi secara global. Jadi setiap ada pemilu, baik sebelum dan sesudah pemilu, sudah pasti kita tidak memperbolehkan iklan politiK," ungkapnya.
Namun Twitter kata Cipluk memperbolehkan pembicaraan politik di Twitter. Asalkan kata dia, tidak menggunakan Twitter untuk kampanye atau menarasikan yang ingin diperjuangkan dalam kampanye.
Ia mencontohkan yang diperbolehkan seperti memberikan informasi kegiatan kampanye. Asalkan kata Cipluk kandidat atau parpol tersebut tidak membayar iklan politik di Twitter.
Baca Juga: Nama Rishi Billar Trending Topic Twitter, Warganet: King Charles Bisa Diganti King Nassar
"Secara organik partai politik kandidat calon presiden, cawapres, kementerian boleh meenggunakan Twitter organik untuk misalkan memberikan informasi tentang kampanyenya. Misalnya kandidat A memberi tahu saya akan hadir di desa ini untuk bertemu dengan masyarakat, itu boleh. Jadi selama dia tidak menggunakan platform Twitter dengan cara membayar iklannya atau melalui aplikasi Twitter," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Vivo Y21d Indonesia: HP Murah Bersertifikasi Militer, Baterai Jumbo
-
51 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Klaim Skin Burning Lily dan Mythos Fist
-
Moto Pad 60 Neo Resmi ke Indonesia, Tablet Murah Motorola Harga Rp 2 Jutaan
-
Trik Pindahkan Microsoft Office Tanpa Ribet: Simak Langkah Mudah Berikut
-
iQOO Z10R vs realme 15T: Duel Panas HP 3 Jutaan, Mana Punya Kamera Paling Oke?
-
7 Rekomendasi HP 3 Jutaan untuk Gaming, Cocok untuk Anak Sekolah hingga Dewasa Muda
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 November: Klaim Pemain 111-113 dan Belasan Ribu Gems
-
Moto G67 Power Rilis: HP Murah dengan Kamera Sony dan Baterai 7.000 mAh
-
5 Pilihan HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik untuk Multitasking dan Gaming
-
YouTube Hipnotis Masyarakat! Waktu Nonton Melonjak 20%, Siapa Sangka Ini Alasannya