Suara.com - Timnas Kroasia akan melawan Maroko untuk memperebutkan gelar juara 3 di Piala Dunia 2022. Pertandingan yang akan diselenggarakan di Khalifa International Stadium pada Sabtu (17/12/2022) pukul 22:00 WIB tersebut bisa disaksikan melalui link live streaming Kroasia vs Maroko.
Penggemar sepak bola di Indonesia dapat menonton keseruan laga antara Kroasia dan Maroko lewat link nonton Piala Dunia 2022 yang telah tersedia.
Beberapa layanan streaming online seperti Vidio menyediakan link live streaming agar cara nonton Piala Dunia 2022 menjadi semakin mudah.
Selain Vidio, penggemar juga bisa menontonnya melalui saluran TV nasional seperti SCTV, Indosiar, dan Mentari TV.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini link live streaming Kroasia vs Maroko di Piala Dunia 2022:
- Link nonton Kroasia vs Maroko di aplikasi Vidio. Klik di sini
- Link nonton Kroasia vs Maroko di SCTV. Klik di sini
- Link nonton Kroasia vs Maroko di Indosiar. Klik di sini
- Link nonton Kroasia vs Maroko di Mentari TV. Klik di sini
- Link nonton Kroasia vs Maroko di Moji. Klik di sini
Seperti yang diketahui, Kroasia tersingkir setelah takluk dari Argentina dengan skor 0-3. Sementara itu, Maroko menjadi tim paling mengejutkan di ajang ini harus dibungkam oleh Prancis dengan hasil 2-0.
Tak sedikit penggemar yang terkejut dengan prestasi Maroko. Pasalnya, tim tersebut mengukir tinta emas sebagai tim Afrika pertama yang mampu lolos ke semifinal Piala Dunia.
Pertandingan ini sendiri merupakan pertemuan kedua Kroasia dan Maroko di Piala Dunia 2022 setelah sebelumnya bermain imbang tanpa gol di matchday pertama grup F.
Bagi penggemar yang penasaran dan ingin menyaksikan pertandingan perebutan gelar peringkat 3 Piala Dunia 2022 menggunakan salah satu link live streaming di atas, penggemar harus memiliki akun Vidio terlebih dahulu dan berlangganan paket khusus Piala Dunia 2022.
Baca Juga: Oliver Giroud Coba Masuk di Tengah Persaingan Messi dan Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2022
Berkat adanya link nonton pertandingan Kroasia vs Maroko di Piala Dunia 2022, penggemar bisa menonton laga tersebut di mana pun melalui HP.
Berita Terkait
-
Jadwal Pertandingan Kroasia vs Maroko, Laga Perebutan Tempat Ketiga
-
Warga Bandar Lampung, Yuk Nobar Final Piala Dunia 2022 di Tugu Adipura
-
Turut Berduka Cita, Tiga Jurnalis yang Meninggal Saat Meliput Gelaran Piala Dunia Qatar 2022
-
Ngeri! Gadis Maroko yang Ledek Cristiano Ronaldo Diserang hingga Dapat Ancaman Pemerkosaan
-
6 Tempat di Bandung yang Mengadakan Nobar Piala Dunia 2022
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara