4. Apa yang terjadi ketika mencadangkan percakapan saya?
Pada WhatsApp, secara default, pesan hanya akan disimpan di memori ponsel kamu.
Pencadangan terenkripsi end-to-end memastikan bahwa pesan kamu akan semakin terlindungi ketika mencadangkannya ke layanan Cloud mana pun yang digunakan.
Kamu dapat memilih untuk mengaktifkan pencadangan terenkripsi di WhatsApp, dan pesan-pesan akan langsung terlindungi oleh kunci enkripsi 64 digit atau kata sandi (yang tidak dapat diatur ulang melalui sistem 'lupa kata sandi').
5. Apakah terdapat cara lain untuk membuat percakapan saya menjadi lebih privat?
Selain enkripsi end-to-end, setiap aplikasi perpesanan menawarkan berbagai fitur privasi tambahan yang berbeda.
Misalnya, kamu mungkin ingin membuat pesan tidak tersedia selamanya. Dengan fitur Pesan
Sementara, kamu dapat memilih berapa lama pesan tetap ada (dari satu hari hingga beberapa bulan) sebelum dihapus secara otomatis.
Pada WhatsApp, selain fitur Pesan Sementara, kamu juga dapat mengaktifkan lapisan perlindungan tambahan dengan mengaktifkan sejumlah fitur seperti Kunci Pesan (yang memungkinkan kamu untuk menempatkan pesan-pesan tertentu dalam sebuah folder terkunci), mengatur siapa saja yang dapat menambahkan kamu ke dalam Grup, dan memastikan visibilitas status daring.
Baca Juga: Apa itu WhatsApp Chat Lock? Fitur Terbaru yang Bisa Kunci Pesan WA
Berita Terkait
-
3 Modus Penipuan Online Via WhatsApp, Kenali Ciri-cirinya!
-
Cara Melihat Pesan yang Sudah Dihapus di WhatsApp Web, Mudah Tanpa Aplikasi
-
4 Solusi Whatsapp Web Tidak Bisa Dibuka, Gampang Banget, Coba Hapus Cookie!
-
Jangan Panik, Ini Cara Edit Pesan WhatsApp Web yang Sudah Terkirim
-
WhatsApp Hadirkan Pembaruan Baru Fitur Polling
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan