Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD menegaskan tidak ada jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) yang wacananya beredar beberapa bulan lalu.
"Tidak ada Wamen," ucap Mahfud saat meninggalkan ruangan pers Kementerian Kominfo, Selasa (23/5/2023).
Saat konferensi pers, Mahfud yang baru dilantik jadi PLT Menkominfo menyatakan kalau pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan program kerja yang ditinggalkan Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
"Akan diusahakan saja, nanti kan kita lihat kemungkinannya, seberapa besar apa yang bisa kita lakukan dari sumber daya yang ada," ucapnya.
Ia menilai kalau Kemenkominfo memiliki proyek yang banyak hingga saat ini, meskipun proyek pembangunan BTS 4G tengah bermasalah.
Kendati begitu Mahfud memastikan kalau proyek Kominfo yang sedang berjalan saat ini bakal tetap dilanjutkan.
"Sehingga yang lain-lain itu jalan dan mungkin nanti bisa diatur kembali agar proyek yang sudah ada dan bermasalah ini tetap berlangsung," tukasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023 (Perpres 22/2023) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 17 April 2023 lalu.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres 22/2023, tertulis kalau Menkominfo dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
Baca Juga: Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
Lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 2 Ayat 1-5 dalam Perpres 22/2023 terkait Wakil Menteri Kominfo:
- Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait
-
Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
-
Bukan Rp 10T, Mahfud MD Sebut Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Cukup Rp 3-4 Triliun!
-
Fakta Baru Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD Ungkap BPKP Sempat Dilarang Masuk Kantor Kominfo
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Pastikan Nasib Proyek BTS, Satelit SATRIA, dan Palapa Ring Tetap Jalan
-
Pesan Mahfud MD ke Pejabat Kominfo Usai Menteri Johnny G Plate Tersangka: Kerja Tenang, Jangan Takut
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km