Suara.com - Sejumlah pakar menuntut revisi Undang-Undang informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)--yang tengah digodok Pemerintah dan DPR RI--bisa memaksa platform media sosial agar lebih transparan dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.
Peneliti PR2Media, Wendratama menyatakan kalau UU ITE saat ini masih belum merinci kewajiban platform media sosial dalam mengatasi konten ilegal.
"Platform hanya harus menghapus konten ilegal yang ada di sistemnya, berdasarkan pantauannya sendiri maupun aduan dari pemerintah dan pengguna," kata Wendratama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Revisi UU ITE di Gedung DPR RI pada Kamis (23/8/2023).
Menurutnya, apabila para platform media sosial itu tidak mengabulkan permintaan dari pemerintah maka negara bisa memblokir akses media sosial seperti Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya.
"Jika misalnya penyelenggara media sosial tidak mengabulkan aduan dari pemerintah, hanya ada satu pilihan ekstrem yang bisa diambil pemerintah, yaitu memblokir akses warga negara Indonesia ke platform tersebut secara total," lanjut dia.
Wendratama menilai langkah itu justru kontraproduktif dan otoriter karena media sosial masih menyediakan beragam konten legal dan bermanfaat pada warga RI.
Maka dari itu dia mengusulkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU ITE, tepatnya di Pasal 15.
Pasal ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya penyelenggara media sosial seperti YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, hingga Twitter.
Adapun revisi UU ITE ini perlu menambah pasal yang mewajibkan platform media sosial untuk melakukan berbagai hal seperti:
Baca Juga: Once Mekel Mantap Nyaleg Biar Bisa Selesaikan Masalah Royalti dengan Ahmad Dhani
- Menyampaikan secara terbuka tentang cara penyelenggara media sosial mengenali dan menentukan suatu konten sebagai konten yang melanggar hukum.
- Menyediakan informasi bagi pengguna yang mengalami penghapusan konten atau penangguhan akun, yang memuat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, cara penyelenggara media sosial mendeteksi pelanggaran, dan langkah banding yang dapat ditempuh oleh pengguna.
- Menanggapi dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum berupa penilaian dan tindakan terhadap objek aduan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
- Mempublikasikan laporan tahunan tentang aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum serta tindakan penyelenggara media sosial dalam menindaklanjutinya.
- Melaksanakan audit yang diselenggarakan oleh auditor independen setidaknya satu tahun sekali terkait kepatuhan penyelenggara media sosial terhadap regulasi ini.
Temuan soal jenis konten ilegal
Selain itu PR2Media juga merilis survei terbaru soal penyebaran konten ilegal yang banyak dijumpai masyarakat Indonesia.
Ketua PR2Media, Masduki memaparkan kalau survei ini melibatkan 1.500 pengguna media sosial di Indonesia yang tersebar di 38 provinsi.
"Ujaran kebencian dan hoaks adalah konten ilegal yang paling sering dijumpai masyarakat,” kata Masduki dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta.
Rincinya, jenis konten ilegal yang paling banyak ditemui masyarakat Indonesia di media sosial yakni ujaran kebencian (67,2 persen), misinformasi/kabar bohong/hoaks (66,4 persen), penipuan (57,9 persen), dan pencemaran nama baik (43,5 persen).
Kemudian ada pornografi/prostitusi (40,9 persen), pelanggaran hak cipta (40,7 persen), penyebaran data pribadi atau doxing (34,4 persen), perjudian (33,9 persen), terorisme (12,9 persen), dan terakhir perdagangan manusia (8,8 persen).
Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyatakan kalau temuan riset itu menandakan bahwa platform media sosial belum memadai dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.
Berita Terkait
-
Once Mekel Mantap Nyaleg Biar Bisa Selesaikan Masalah Royalti dengan Ahmad Dhani
-
Puan Dorong Pemerintah Kolaborasi dengan Pelaku Industri untuk Berdayakan Korban PHK
-
Nikah dengan Anak Anggota DPR RI, Gaji Pratama Arhan di Tokyo Verdy Disorot
-
12 Mobil Dinas Terbakar di Area Parkir DPR Papua, Penyebabnya Masih Diselidiki
-
Ngaku Tak Macam-macam, Begini Dalih Komisi I DPR Kerap Gelar Rapat Revisi UU ITE Tertutup
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian