Suara.com - Komisi I DPR RI membantah jika pihaknya kerap melakukan rapat-rapat secara tertutup mengenai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu memunculkan pasal-pasal karet kembali.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menegaskan, jika rapat tertutup itu dilakukan lantaran pembahasannya mengandung hal yang sensitif.
"Beberapa kali memang rapat kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas meng-exercise dengan isu-isu yang sensitif. Yang kiranya kalau terekam segala macam tidak membuat masalah padahal itu konteks meng-exercise," kata Kharis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
"Boleh di-exercise itu kan kadang polisi kasus ini menyebut orang segala macam nanti kalau misalnya dibuka rapatnya," sambungnya.
Ia pun mengatakan, jika tujuan rapat ditutup bukan untuk hal yang macam-macam. Menurutnya, pihaknya hanya ingin pembahasan rapat tidak disalahgunakan.
"Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana gimana bukan untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu tidak ada perekaman terhadap contoh. Ini kasus contoh begini ayat kalau diterapkan bagaimana tapi kejaksaan atau pun si kepolisian oh ini contoh kasusnya ini waktu itu begini, begini, nah ini nggak bisa diterapkan secara terbuka," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, permohonan maaf jika selama ini telah menimbulkan kesalahpahaman.
"Saya mohon maaf karena ada sebagian kesalahan persepsi, ‘mau anu... mempertahankan pasal karet atau', gak ada. Kita justru semangat kita itu bagaimana tidak terjadi pasal yang sering disebut pasal karet itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia
Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.
Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Berita Terkait
-
Janji Diumbar Komisi DPR RI, Pastikan Bakal Lenyapkan Pasal Karet di UU ITE
-
BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE
-
Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji
-
Bikin Repot Masyarakat, Anies Sebut Aturan Larang Kritik dalam UU ITE Perlu Direvisi
-
Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?