Suara.com - Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) masih mempelajari keputusan Pemerintah soal TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan kalau pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang berkaitan dengan keputusan TikTok Shop dilarang di Tanah Air.
"Saat ini kami masih menunggu peraturan yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga bisa kami pelajari pasal pasal yang terkait," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (25/9/2023).
Ia mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut soal keputusan tersebut karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik versi revisi masih belum diresmikan.
"Dan setelah itu baru bisa memberikan pendapat yang lebih mendalam," pungkasnya.
Sebelumnya Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Ia menilai kalau penggabungan media sosial dan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce, seperti yang dilakukan TikTok justru mendapatkan sentimen negatif selama dua tahun terakhir.
"Ini keputusan yang sangat positif ya. Sejak dua tahun terakhir banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce," ucap Bhima saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/9/2023).
Bhima merasa janggal saat munculnya fenomena penjual di Pasar Tanah Abang yang mengeluh sepi pembeli buntut kehadiran TikTok Shop. Lebih lagi Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir.
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
"Sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya Tanah Abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di TikTok Shop harusnya Tanah Abang tetap ramai," sambung dia.
Ia menduga kalau barang yang dijual murah di TikTok Shop itu kemungkinan kuat adalah barang impor. Maka dari itu para pedagang mengeluh karena barang mereka sepi pembeli.
"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," timpal Bhima.
Maka dari itu dia menganggap kalau keputusan Pemerintah RI melarang TikTok Shop adalah langkah tepat untuk melindungi para UMKM Tanah Air dari serbuan barang impor dan predatory pricing alias jual rugi.
"Jadi meski terlambat pelarangan social commerce seperti TikTok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing," beber dia.
Bhima pun meminta kalau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mesti cepat direvisi.
Berita Terkait
-
Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor
-
Punya Wajah Mirip, Jenifer Jill Disebut Nagita Slavina Versi Tua: Aura Sultan Sangat Terpancar
-
Sarwendah Ngamuk Penontonnya Cuma 100 dan Dapat Komisi Rp100 Ribu: Emang Pahit Live TikTok
-
TikTok Shop Dihapus, Benarkah?
-
Sambut Hari Tani Nasional 2023, Tokopedia Tingkatkan Kesejahteraan UMKM dan Petani Tanah Air
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau