Suara.com - Pengguna media sosial Twitter atau X tentu paham benar bahwa platform ini masih menjadi tempat yang ‘subur’ untuk berbagai konten dewasa. Namun pernahkah Anda bertanya-tanya kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X hingga saat ini?
Padahal jika dilihat, Kementerian Informasi dan Komunikasi terus melakukan pemblokiran konten, akun, hingga platform yang dinilai sebagai tempat pornografi. Apakah kemudian ini berarti upaya yang dilakukan Kominfo tidak membuahkan hasil?
Alasan Dibalik Banyaknya Konten Dewasa di Twitter
Sebenarnya jika dilihat penyebab dari kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X sendiri, dapat dilihat dari banyak sisi. Pertama, minimnya supervisi dan praktisnya fitur berbagi dalam platform ini. Hanya dengan retweet atau like, konten sudah dapat dibagikan pada pengikut yang dimiliki oleh user.
Kedua, tidak sedikit pengguna yang memiliki akun alter atau akun kedua, untuk berbagai aktivitas di Twitter atau X. Aktivitas yang dimaksud juga untuk jual-beli konten dewasa di platform ini, dan mendapatkan keuntungan dari sana.
Selain itu, Twitter sendiri tidak secara penuh membatasi penggunanya untuk membagikan konten dewasa atau pornografi. Memang media sosial yang kini bernama X ini sudah membatasi tersebarnya video porno dan sejenisnya. Namun user masih dapat mengunggah konten tersebut dengan memberi label "konten sensitif".
Selanjutnya, fakta bahwa tidak semua orang dengan sengaja menyebarkan konten yang dimilikinya. Tidak sedikit orang-orang yang menjadi korban atas tersebarnya konten dewasa yang menyangkut namanya, karena disebarkan oleh orang yang merasa sakit hati. Hal ini disebut dengan revenge porn.
Akun yang menyebarkan konten porno sejatinya terus diberantas oleh Kominfo dan banyak pihak terkait lain. Namun lemahnya koordinasi antar pihak, ditambah dengan kemunculan akun baru yang lebih cepat dari laju pemberantasannya, membuat X menjadi ‘habitat’ yang sempurna untuk konten ini.
Hukum Tegas Terkait Konten Dewasa
Baca Juga: Mengintip Sisi Kelam di Balik Industri Pornografi, Impian Profesi Idaman Siskaeee
Secara baku, Indonesia sejatinya memiliki regulasi yang melarang penyebaran konten pronografi. Hal ini tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Seseorang dapat dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah jika terbukti bersalah menyebarkan konten ini, dengan cara apapun.
Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat konten porno.
Jadi sebenarnya terdapat aturan yang sangat jelas dan tegas terkait penyebaran dan produksi konten seperti ini di Indonesia.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang alasan kenapa banyak konten dewasa di Twitter atau X yang hingga saat ini masih merajalela. Tentu artikel ini tidak bermaksud mempromosikan atau memberikan ajakan untuk mencari konten tersebut, namun lebih kepada himbauan untuk selalu waspada pada paparan konten semacam ini yang efeknya dapat merugikan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mengintip Sisi Kelam di Balik Industri Pornografi, Impian Profesi Idaman Siskaeee
-
Heboh Pengakuan Pria yang Pertama Kali Ikut Pesta Seks: Napas Tersengal-sengal Seperti Jogging 5 Kilometer
-
Potret Terbaru Dea OnlyFans Usai Bebas Dari Penjara, Tampak Lebih Berisi!
-
Cara Melihat Konten yang Dilarang di Twitter, Biar Enggak Ketinggalan Update Info Sensitif hingga Trending Topic
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan