Suara.com - TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia besok, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Informasi ini dipastikan langsung dari TikTok Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023).
Perusahaan mengakui kalau keputusan menutup TikTok Shop ini ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pada aturan yang diterapkan pemerintah RI.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut TikTok memastikan bakal terus koordinasi dengan Pemerintah Indonesia soal rencana perusahaan di masa depan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tandasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.
Wacana TikTok Shop dilarang ini dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas yang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM)," katanya.
Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.
Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Siapa Owen Bumble yang Ramai di X? Cerita Kencan Terburuk 'Si Paling Bumble' Tuai Pro Kontra
-
Tajir Melintir Sejak Lahir, Sikap Baby Sophia yang Tak Rewel Jadi Sorotan: Bayinya Paham Dia Anak Sisca Kohl
-
Lolly Tak Direstui dengan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Joget Cuma di TikTok, Jauh-Jauh dari Anak Gua
-
Kerap Disebut Pengangguran, Putri Anne Akui Terpaksa Live TikTok Demi Dapat Kerjaan
-
Mbak Taylor Trending di TikTok Apa Maksudnya? Ini Asal Usul, Makna Hingga Lirik Lagu yang Bikin Viral
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil