Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat pendapat akhir Pemerintah, setidaknya ada perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan lima poin di revisi UU ITE, tepatnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Perubahan pasal di revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:
- Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
- Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
- Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
- Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
- Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
- Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Penambahan di revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:
- Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
- Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
- Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
- Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A
Budi Arie menjelaskan, pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya.
"Ini upaya untuk peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.
RUU ITE segera disahkan jadi UU
Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.
Baca Juga: 5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.
Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, dan justru digunakan di luar hal tersebut.
Menurutnya, UU ITE telah disempurnakan lewat revisi yang selama ini berjalan. Di mana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
"Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki," tuturnya.
"Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
-
Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang
-
Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan
-
Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Update Terbaru Stardew Valley 1.7: Bocoran Ladang Baru hingga Tanggal Rilis
-
Riot Games Siapkan Perombakan Besar League of Legends pada 2027
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Picu Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi