Suara.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sepakat soal upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika soal Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Handoko menyebut kalau panduan dari Kominfo ini bisa menjaga atau mencegah potensi-potensi dampak negatif dari kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
"Terutama masalah kebijakan privasi. Saat ini itu yang paling krusial," ungkap Handoko dalam acara bertajuk AI Ethics yang digelar Medcom di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, panduan Kominfo soal AI ini juga menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat. Selama ini pihaknya masih terus memberikan rekomendasi kebijakan, tak terkecuali untuk AI ini.
Hanya saja Handoko tidak mau terburu-buru dalam menyikapi aturan AI di Indonesia. Sebab teknologi kecerdasan buatan itu juga bermanfaat untuk masyarakat.
"Di satu sisi kami tidak ingin terlalu mengatur, karena ini kan peluang. Banyak peluang (AI), di mana orang bisa berkreasi (dengan AI), dan lain-lain," lanjutnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya apabila Kominfo membuat regulasi soal AI ke depannya. Sebab hal itu memang menjadi otoritas Kominfo.
"Jadi dasarnya kami memang memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tapi bukan kami yang membuat regulasi, harus Kominfo," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau AI bukanlah hal baru. Jadi apabila regulasi memang diperlukan, maka itu tidak akan mengatur AI, tapi manusia selaku penggunanya.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
"Sebenarnya AI itu kan gimmick ya, bukan hal yang baru sebenarnya. Jadi yang kita regulasi itu sebenarnya perilaku manusianya yang memakai itu, bukan AI-nya itu sendiri," papar dia.
"Karena kan AI enggak ada apa-apanya juga kalau enggak ada manusianya. (AI) Itu manusia yang membuat data, manusia yang mengolah itu, untuk menciptakan informasi baru misalnya ya. Nah itu yang perlu kami atur," jelasnya.
Kominfo segera terbitkan pedoman AI
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Panduan ini ditujukan untuk organisasi dan perusahaan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial," ungkap Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dikutip dari siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Wamenkominfo menyebutkan, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal. Sebab di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sudah menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ yang kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
"Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI," papar dia.
Berita Terkait
-
Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
-
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Pengguna Kendaraan Ingin Berpartisipasi dalam Penurunan Kadar Karbon Dioksida? Gunakan BBM RON Tinggi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya