Suara.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sepakat soal upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika soal Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Handoko menyebut kalau panduan dari Kominfo ini bisa menjaga atau mencegah potensi-potensi dampak negatif dari kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
"Terutama masalah kebijakan privasi. Saat ini itu yang paling krusial," ungkap Handoko dalam acara bertajuk AI Ethics yang digelar Medcom di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, panduan Kominfo soal AI ini juga menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat. Selama ini pihaknya masih terus memberikan rekomendasi kebijakan, tak terkecuali untuk AI ini.
Hanya saja Handoko tidak mau terburu-buru dalam menyikapi aturan AI di Indonesia. Sebab teknologi kecerdasan buatan itu juga bermanfaat untuk masyarakat.
"Di satu sisi kami tidak ingin terlalu mengatur, karena ini kan peluang. Banyak peluang (AI), di mana orang bisa berkreasi (dengan AI), dan lain-lain," lanjutnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya apabila Kominfo membuat regulasi soal AI ke depannya. Sebab hal itu memang menjadi otoritas Kominfo.
"Jadi dasarnya kami memang memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tapi bukan kami yang membuat regulasi, harus Kominfo," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau AI bukanlah hal baru. Jadi apabila regulasi memang diperlukan, maka itu tidak akan mengatur AI, tapi manusia selaku penggunanya.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
"Sebenarnya AI itu kan gimmick ya, bukan hal yang baru sebenarnya. Jadi yang kita regulasi itu sebenarnya perilaku manusianya yang memakai itu, bukan AI-nya itu sendiri," papar dia.
"Karena kan AI enggak ada apa-apanya juga kalau enggak ada manusianya. (AI) Itu manusia yang membuat data, manusia yang mengolah itu, untuk menciptakan informasi baru misalnya ya. Nah itu yang perlu kami atur," jelasnya.
Kominfo segera terbitkan pedoman AI
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Panduan ini ditujukan untuk organisasi dan perusahaan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial," ungkap Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dikutip dari siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Wamenkominfo menyebutkan, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal. Sebab di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sudah menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ yang kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
"Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI," papar dia.
Nezar menyebutkan kalau hal ini sudah dilakukan Singapura, di mana Pemerintah di sana menggunakan Singapore’s Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.
Negara lain yang juga mengatur AI adalah China. Nezar mengungkapkan kalau Tiongkok baru saja mengeluarkan regulasi soal generative AI dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial.
"Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memroses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya," urai dia.
Berita Terkait
-
Kominfo Siapkan Panduan Panduan Etika AI di Indonesia, Ikuti China-Uni Eropa
-
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
-
5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak
-
Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas
-
Pengguna Kendaraan Ingin Berpartisipasi dalam Penurunan Kadar Karbon Dioksida? Gunakan BBM RON Tinggi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya