Suara.com - NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka pada KTP. Masing-masing NIK yang tertera pada KTP adalah identitas yang unik, bersifat tunggal, dan tidak berubah seumur hidup.
Di sisi lain, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai namanya, ini terdiri dari 15 digit angka yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Tak hanya sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
Belum lama ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memadankan NIK dan NPWP. Rencana pemadanan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ada beberapa tujuan mengapa wajib pajak harus menggabungkan NIK dan NPWP, seperti berikut ini:
- Untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan.
- Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal.
- Memberikan efisiensi yang signifikan bagi wajib pajak.
- DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid terkait wajib pajak di Indonesia.
- Memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu lagi mendafarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Meningkatkan transparansi dalam hal administrasi perpajakan, di mana pemerintah dapat dengan mudah melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan.
- Membantu mengurangi shadow economy.
- Memudahkan pemungutan pajak.
- Mengurangi penyalahgunaan identitas.
Wajib pajak memiliki tenggat waktu hingga 1 Januari 2024. Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka wajib pajak berisiko terkena konsekuensi. Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan kata sandi
- Isi kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu Profil
- Masukkan NIK dan klik Validasi untuk memeriksa validitas
- Klik Ubah profil
- Kemudian logout dan masuk kembali dengan NIK
- Jika NIK telah tercantum dengan status valid, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil
Itulah penjelasan mengenaik NIK, NPWP, dan alasan mengapa keduanya harus dipadankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Asus TUF Gaming F16 dan A16 Resmi Pakai RTX 50-Series, Tangguh Berstandar Militer