Suara.com - NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka pada KTP. Masing-masing NIK yang tertera pada KTP adalah identitas yang unik, bersifat tunggal, dan tidak berubah seumur hidup.
Di sisi lain, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai namanya, ini terdiri dari 15 digit angka yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Tak hanya sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
Belum lama ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memadankan NIK dan NPWP. Rencana pemadanan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ada beberapa tujuan mengapa wajib pajak harus menggabungkan NIK dan NPWP, seperti berikut ini:
- Untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan.
- Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal.
- Memberikan efisiensi yang signifikan bagi wajib pajak.
- DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid terkait wajib pajak di Indonesia.
- Memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu lagi mendafarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Meningkatkan transparansi dalam hal administrasi perpajakan, di mana pemerintah dapat dengan mudah melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan.
- Membantu mengurangi shadow economy.
- Memudahkan pemungutan pajak.
- Mengurangi penyalahgunaan identitas.
Wajib pajak memiliki tenggat waktu hingga 1 Januari 2024. Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka wajib pajak berisiko terkena konsekuensi. Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan kata sandi
- Isi kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu Profil
- Masukkan NIK dan klik Validasi untuk memeriksa validitas
- Klik Ubah profil
- Kemudian logout dan masuk kembali dengan NIK
- Jika NIK telah tercantum dengan status valid, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil
Itulah penjelasan mengenaik NIK, NPWP, dan alasan mengapa keduanya harus dipadankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Link Download Kumpulan Nada Dering Alarm Sahur dengan Suara Unik
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 28 Februari 2026: Banjir Skin SG2, Bundle Langka, hingga Diamond Gratis
-
Huawei Watch Ultimate 2 Segera Rilis di Indonesia: Selam 150 Meter dengan Fitur Pesan Bawah Laut
-
HP Rp 1 Jutaan, REDMI A7 Pro Resmi di Indonesia: Baterai 6.000mAh, HyperOS 3
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi
-
21 Kode Redeem FC Mobile Aktif 28 Februari 2026, Ada Paket Ramadan dan Ribuan Gems Gratis
-
Cara Pre Order Samsung Galaxy S26 Series 2026: Cicilan Rp600 Ribuan per Bulan, Nikmati Galaxy AI
-
Ramadan 2026 Makin Canggih: Gemini AI Bantu Atur Puasa, Olahraga, hingga UMKM
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online