Suara.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk menggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bagi yang belum mengetahuinya, cara menggabungkan NIK dan NPWP sangat mudah.
Rencana pemadanan NIK dan NPWP sebelumnya sudah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggabungan NIK dan NPWP wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia sebelum 1 Januari 2024.
Berikut ini cara menggabungkan NIK dan NPWP:
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Pertama, kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id/
- Login dengan NIK
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Kemudian klik Login
Jika proses login tidak bisa dilakukan, maka pengguna bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id/
- Klik Login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu Profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK
- Klik ubah profil
- Kemudian logout dan lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya digunakan
- Jika NIK pengguna sudah tercantum di menu profil, artinya NIK telah digabungkan dan dapat digunakan di situs pajak
Jika pengguna tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024, pengguna bisa mendapatkan konsekuensi berupa sulitnya akses ke layanan perpajakan, yang mencakup laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan aktivasi EFIN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 106-113 Gratis
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib