Suara.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk menggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bagi yang belum mengetahuinya, cara menggabungkan NIK dan NPWP sangat mudah.
Rencana pemadanan NIK dan NPWP sebelumnya sudah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggabungan NIK dan NPWP wajib dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia sebelum 1 Januari 2024.
Berikut ini cara menggabungkan NIK dan NPWP:
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
- Pertama, kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id/
- Login dengan NIK
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Kemudian klik Login
Jika proses login tidak bisa dilakukan, maka pengguna bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id/
- Klik Login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu Profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK
- Klik ubah profil
- Kemudian logout dan lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya digunakan
- Jika NIK pengguna sudah tercantum di menu profil, artinya NIK telah digabungkan dan dapat digunakan di situs pajak
Jika pengguna tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024, pengguna bisa mendapatkan konsekuensi berupa sulitnya akses ke layanan perpajakan, yang mencakup laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan aktivasi EFIN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Asus TUF Gaming F16 dan A16 Resmi Pakai RTX 50-Series, Tangguh Berstandar Militer