Suara.com - Pengadilan Amerika Serikat resmi mengabulkan banding Apple soal kasus sengketa paten. Berkat itu, perangkat jam tangan Apple Watch akhirnya diizinkan untuk dijual lagi.
Adapun produk jam tangan yang sempat dilarang dijual adalah Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Berkat keputusan itu, dua smartwatch tersebut sudah boleh dibeli konsumen AS.
Pengadilan Federal AS telah memberikan penundaan sementara terhadap larangan penjualan dan impor yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS alias International Trade Commission (ITC).
ITC memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten perusahaan teknologi medis bernama Masimo. Masimo mengklaim kalau fitur oksimeter yang pertama kali hadir di Apple Watch Series 6 itu melanggar hak patennya.
Akibat itu, ITC mengharamkan penjualan maupun impor jam tangan Apple yang melanggar hak paten. Perangkat yang terpengaruh dari keputusan itu adalah Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 yang baru saja dirilis.
Apple pun telah menarik jam tangannya dari toko online dan offline sebagai akibat dari keputusan ini. Tapi pengguna masih dapat membelinya dari toko pihak ketiga seperti Best Buy dan Amazon selama stok masih ada.
Usai larangan itu dicabut, Apple pun dapat melanjutkan penjualan di platformnya sendiri setidaknya hingga pertengahan Januari.
Apple sendiri mengapresiasi keputusan pengadilan soal banding tersebut. Perusahaan asal Cupertino itu mengklaim kalau mereka sudah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk menghadirkan fitur canggih di Apple Watch.
"Tim Apple telah bekerja tanpa kenal lelah selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi yang memberdayakan pengguna dengan fitur-fitur kesehatan, kebugaran, dan keselamatan yang terdepan di industri," ungkap Apple, dikutip dari Android Authority, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Lolos Sertifikasi SDPPI, Infinix Watch 2 Rilis Global?
Kendati begitu Apple masih dilarang melakukan ekspor-impor untuk Apple Watch. Hal ini tergantung dari keputusan Bea Cukai AS apakah Apple sudah memperbaiki soal tudingan pelanggaran paten di jam tangan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Bukan Alien, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Sinyal Radio dari Komet 3I/ATLAS
-
Microsoft Mau 500 Ribu Orang Indonesia Melek Teknologi AI di 2026
-
Susul Huawei, Xiaomi Siapkan Sistem Operasi HyperOS Khusus PC
-
Pemerintah Korsel Turun Tangan usai Game PUBG Terancam Diblokir Prabowo
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 12 November 2025, Klaim Evo Gun dan Skin SG2 Gratis
-
WhatsApp Siapkan Fitur Message Request: Privasi Pengguna Makin Terlindungi
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 November 2025, Banjir Ribuan Gems dan Pemain OVR 113
-
Nasib Tragis HP Gaming Black Shark: Populer Berkat Xiaomi, Kini Perlahan Hilang
-
Perbandingan Redmi Pad 2 Pro vs Xiaomi Pad 7, Bagus Mana?
-
JBL Sense PRO: Revolusi Headphone Open-Ear Premium dengan Suara Imersif dan Kenyamanan Tanpa Batas