Suara.com - Pengadilan Amerika Serikat resmi mengabulkan banding Apple soal kasus sengketa paten. Berkat itu, perangkat jam tangan Apple Watch akhirnya diizinkan untuk dijual lagi.
Adapun produk jam tangan yang sempat dilarang dijual adalah Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Berkat keputusan itu, dua smartwatch tersebut sudah boleh dibeli konsumen AS.
Pengadilan Federal AS telah memberikan penundaan sementara terhadap larangan penjualan dan impor yang diberlakukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS alias International Trade Commission (ITC).
ITC memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten perusahaan teknologi medis bernama Masimo. Masimo mengklaim kalau fitur oksimeter yang pertama kali hadir di Apple Watch Series 6 itu melanggar hak patennya.
Akibat itu, ITC mengharamkan penjualan maupun impor jam tangan Apple yang melanggar hak paten. Perangkat yang terpengaruh dari keputusan itu adalah Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 yang baru saja dirilis.
Apple pun telah menarik jam tangannya dari toko online dan offline sebagai akibat dari keputusan ini. Tapi pengguna masih dapat membelinya dari toko pihak ketiga seperti Best Buy dan Amazon selama stok masih ada.
Usai larangan itu dicabut, Apple pun dapat melanjutkan penjualan di platformnya sendiri setidaknya hingga pertengahan Januari.
Apple sendiri mengapresiasi keputusan pengadilan soal banding tersebut. Perusahaan asal Cupertino itu mengklaim kalau mereka sudah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk menghadirkan fitur canggih di Apple Watch.
"Tim Apple telah bekerja tanpa kenal lelah selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi yang memberdayakan pengguna dengan fitur-fitur kesehatan, kebugaran, dan keselamatan yang terdepan di industri," ungkap Apple, dikutip dari Android Authority, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Lolos Sertifikasi SDPPI, Infinix Watch 2 Rilis Global?
Kendati begitu Apple masih dilarang melakukan ekspor-impor untuk Apple Watch. Hal ini tergantung dari keputusan Bea Cukai AS apakah Apple sudah memperbaiki soal tudingan pelanggaran paten di jam tangan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
10 Link Twibbon HUT TNI Terbaru, Download Langsung Pasang di Foto
-
30 Kode Redeem Mobile Legends 28 September 2025: Klaim Skin Epic, Diamond dan Emote Gratis!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Aesthetic 2025 yang Bisa Kamu Coba
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
-
30 Kode Redeem FF Hari Ini 28 September 2025: Klaim Diamond, Skin Langka dan Bundle Rampage Reborn
-
Dikonfirmasi, Tablet Oppo Pad 5 Siap Rilis Global pada 16 Oktober
-
Skor AnTuTu Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terungkap, Tembus 4 Juta Poin
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
58 Kode Redeem FF Terupdate 27 September: Klaim Diamond, Bundle, dan Skin Cobra
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terupdate September: Raih Pemain 109-113 dan 30.000 Gems