Suara.com - Perusahaan software asal Jerman, SAP, akhirnya klarifikasi soal kasus suap yang melibatkan pejabat Indonesia, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
SAP mengklaim telah menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai seputar isu kepatuhan yang sudah lama terjadi, termasuk di Indonesia.
"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai oleh SAP dengan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar compliance yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia yang relevan dengan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) karena jangkauannya yang ekstra-teritorial," ungkap SAP, dikutip dari situs resminya, Minggu (21/1/2024).
"SAP sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang, dan penyelesaian terhadap isu-isu ini menutup semua masalah compliance yang diselidiki di Amerika Serikat dan Afrika Selatan," lanjut perusahaan.
SAP mengaku sudah berpisah dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus yang terjadi lebih dari lima tahun lalu itu, termasuk di Indonesia. Perusahaan menegaskan kalau pelaku yang berkaitan dengan skandal itu tidak mencerminkan nilai SAP.
"Perusahaan telah berpisah dari semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk di Indonesia, atas isu ini lebih dari lima tahun yang lalu. Perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mantan mitra tertentu tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen kami terhadap perilaku etis," beber mereka.
Lebih lanjut SAP telah melakukan peningkatan yang signifikan terhadap program kepatuhan dan kontrol internal selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, otoritas AS dan Afrika Selatan secara khusus menggarisbawahi remediasi SAP yang kuat, proses kontrol yang kokoh, dan peningkatan proses compliance.
"Seperti yang dinyatakan dengan jelas dalam Kode Global Etik dan Perilaku Bisnis untuk Karyawan (www.sap.com/globalcode), SAP tidak mentolerir pelanggaran compliance dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya kami dalam membantu transformasi bisnis dan mendorong inovasi dan kemakmuran di Indonesia dan seluruh wilayah di mana SAP beroperasi," tandasnya.
Kasus korupsi SAP
Diketahui perusahaan software asal Jerman, SAP didenda 220 juta Dolar AS atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 1,3 T Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan dan seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.
"Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perjuangan melawan praktik suap dan korupsi asing. SAP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas di Afrika Selatan dan di seluruh dunia," ucapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi DOJ yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (15/1/2024).
Nicole M. Argentieri menegaskan, kasus ini tidak hanya menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam memerangi korupsi, tetapi juga mencerminkan cara pihak berwajib menegakkan hukum atas perusahaan agar mau bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Rp 1,3 T Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
-
Semua Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Akan Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru
-
Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Firli Bahuri
-
Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Labuanbatu, Ini Bukti Temuan KPK
-
Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Masa Depan Forza Motorsport di Persimpangan Jalan, Phil Spencer Buka Suara
-
Tanggal Peluncuran iQOO 15 di India Terungkap, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Oktober: Raih Pemain 111-113 dan 7.500 Gems
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Perbedaan MediaTek Helio G81 dan Helio G85, Bagus Mana?
-
Migrasi Kepiting Merah di Pulau Christmas Jadi Fenomena Spektakuler
-
Instagram Hadirkan Fitur Watch History untuk Reels
-
Vivo X300 Vs. Xiaomi 17: HP Fragship Adu Cepat, Adu Kamera dan Baterai!
-
One UI 8.5 Ditunda Gara-Gara Galaxy S26 Plus? Ini Penjelasan Lengkapnya!