Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kabupaten Aru yang ditahan kepada KPU Provinsi Maluku. Mereka diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Aru sudah berjalan. Saat ini berkas perkara dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aru.
"Ketika dilimpahkan, berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," tambah dia.
Menurut Hasyim, pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan.
"Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru," tandas Hasyim.
Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2020.
Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru, Maluku usai Satrekrim Polresta Aru menyerahkan berkas perkara tahap dua (P-21).
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dilansir dari Antara pada Jumat (19/1/2024).
Dari lima tersangka, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon. Namun, satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon.
Mereka akan menjalani penahanan di lapas tersebut selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.
Adapun tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini dipimpun Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," ujar Aizit.
Atas perbuatannya, lima anggota KPU Kabupaten Aru diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Berita Terkait
-
Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Awasi Seluruh Area Kampanye Akbar Pilpres 2024
-
Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan
-
Usai Makan Korban, Pemprov DKI Beri Waktu 7 Hari ke Parpol Tertibkan APK Membahayakan
-
Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
-
Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang