Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kabupaten Aru yang ditahan kepada KPU Provinsi Maluku. Mereka diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Aru sudah berjalan. Saat ini berkas perkara dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aru.
"Ketika dilimpahkan, berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," tambah dia.
Menurut Hasyim, pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan.
"Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru," tandas Hasyim.
Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2020.
Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru, Maluku usai Satrekrim Polresta Aru menyerahkan berkas perkara tahap dua (P-21).
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dilansir dari Antara pada Jumat (19/1/2024).
Dari lima tersangka, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon. Namun, satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon.
Mereka akan menjalani penahanan di lapas tersebut selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.
Adapun tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini dipimpun Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," ujar Aizit.
Atas perbuatannya, lima anggota KPU Kabupaten Aru diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, dakwaan subsidernya ialah Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam waktu dekat, Kejari Aru akan melimpahkan perkara kelima komisoner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan.
Berita Terkait
-
Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Awasi Seluruh Area Kampanye Akbar Pilpres 2024
-
Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan
-
Usai Makan Korban, Pemprov DKI Beri Waktu 7 Hari ke Parpol Tertibkan APK Membahayakan
-
Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
-
Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026
-
Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026
-
IPA PAM JAYA Terbakar! Api Lahap Bak Penampungan Air di Muara Karang, Diduga Akibat Percikan Las
-
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
-
Kasatgas Tito: Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
-
Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis
-
Gus Ipul Sebut Dukungan Polri Percepat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
-
Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI, Demi Efektivitas atau Ada Makna Politiknya?
-
Ratapan Guru Madrasah Swasta, Gaji Cuma Rp300 Ribu per Bulan hingga Merasa Dianaktirikan
-
Detik-Detik Mengerikan Pesawat Smart Air Diburu Tembakan di Boven Digoel, 2 Pilot Tewas