Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan belajar langsung ke Australia soal publisher rights atau Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya sudah berkomunikasi dengan Australia.
"Australia akan mengundang kami untuk belajar bagaimana menerapkan publisher rights," kata Usman saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Ia menyatakan, Australia sudah memiliki peraturan serupa yang disebut News Bargaining Code. Peraturan ini memaksa platform digital untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.
"Ini saya lagi menunggu undangan dari Australia yang mengelola news bargaining code, kalau di kita itu kayak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Itu kita sedang menunggu undangan ya mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, baru nanti kemudian kami atur waktunya kapan berkunjung ke sana," beber Usman.
Dirjen IKP mengklaim kalau Pemerintah Australia pun bakal menyambut baik Indonesia untuk belajar penerapan Perpres Publisher Rights. Lebih lagi, Australia adalah salah satu negara pertama yang memiliki aturan dengan platform global.
"Jadi mereka antusias ya untuk memberikan kami ruang belajar kepada mereka," jelasnya.
Di sisi lain, publisher rights yang diterapkan Australia ternyata berdampak pada Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Meta. Mereka memutuskan untuk tidak lagi perusahaan media untuk konten berita yang muncul di platform Facebook. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2024 kemarin.
Sebenarnya Meta sempat memblokir konten berita di Facebook saat News Bargaining Code berlaku sejak tahun 2021 lalu. Namun mereka meminta maaf dan akhirnya mau membayar konten berita.
Baca Juga: Kominfo: Satelit Starlink Elon Musk Hidupkan Persaingan Bisnis Internet Indonesia
Tapi per Maret 2024 kemarin, Meta memutuskan untuk tidak lagi membayar konten berita ke perusahaan pers. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menegaskan kalau regulasi itu nyatanya tidak efektif.
"Kami telah mencoba dengan itikad baik untuk membuat Undang-Undang Negosiasi Kode Media Bargaining Australia bekerja, tetapi sayangnya, undang-undang tersebut tidak dapat dipertahankan," kata Meta dalam sebuah pernyataan dikutip 9News pada Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren mengikuti negara lain.
Wamenkominfo menegaskan kalau Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital seperti Google, Meta (induk Facebook dan Instagram), X atau Twitter, dll, dengan penerbit.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/3/2024).
Berita Terkait
-
Kominfo: Satelit Starlink Elon Musk Hidupkan Persaingan Bisnis Internet Indonesia
-
Kominfo Pastikan Panggil Semua Perusahaan Game Buntut Viral Konten Kekerasan
-
Starlink Uji Coba di IKN, Menkominfo Mau Undang Elon Musk ke Indonesia
-
Cara Menonaktifkan Meta AI di Facebook, Instagram, dan WhatsApp
-
Viral di Medsos, Kominfo Mau Panggil Semua Pengembang Game Berbau Kekerasan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas
-
7 Tips Memilih HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten: Budget Terbatas, Hasil Pro!
-
3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Cara Reset HP OPPO: Panduan Lengkap dan Aman untuk Semua Tipe
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
4 Trik Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Tanpa Bantuan Tukang Servis
-
Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan