Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan belajar langsung ke Australia soal publisher rights atau Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya sudah berkomunikasi dengan Australia.
"Australia akan mengundang kami untuk belajar bagaimana menerapkan publisher rights," kata Usman saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Ia menyatakan, Australia sudah memiliki peraturan serupa yang disebut News Bargaining Code. Peraturan ini memaksa platform digital untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.
"Ini saya lagi menunggu undangan dari Australia yang mengelola news bargaining code, kalau di kita itu kayak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Itu kita sedang menunggu undangan ya mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, baru nanti kemudian kami atur waktunya kapan berkunjung ke sana," beber Usman.
Dirjen IKP mengklaim kalau Pemerintah Australia pun bakal menyambut baik Indonesia untuk belajar penerapan Perpres Publisher Rights. Lebih lagi, Australia adalah salah satu negara pertama yang memiliki aturan dengan platform global.
"Jadi mereka antusias ya untuk memberikan kami ruang belajar kepada mereka," jelasnya.
Di sisi lain, publisher rights yang diterapkan Australia ternyata berdampak pada Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Meta. Mereka memutuskan untuk tidak lagi perusahaan media untuk konten berita yang muncul di platform Facebook. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2024 kemarin.
Sebenarnya Meta sempat memblokir konten berita di Facebook saat News Bargaining Code berlaku sejak tahun 2021 lalu. Namun mereka meminta maaf dan akhirnya mau membayar konten berita.
Baca Juga: Kominfo: Satelit Starlink Elon Musk Hidupkan Persaingan Bisnis Internet Indonesia
Tapi per Maret 2024 kemarin, Meta memutuskan untuk tidak lagi membayar konten berita ke perusahaan pers. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menegaskan kalau regulasi itu nyatanya tidak efektif.
"Kami telah mencoba dengan itikad baik untuk membuat Undang-Undang Negosiasi Kode Media Bargaining Australia bekerja, tetapi sayangnya, undang-undang tersebut tidak dapat dipertahankan," kata Meta dalam sebuah pernyataan dikutip 9News pada Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren mengikuti negara lain.
Wamenkominfo menegaskan kalau Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital seperti Google, Meta (induk Facebook dan Instagram), X atau Twitter, dll, dengan penerbit.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/3/2024).
Berita Terkait
-
Kominfo: Satelit Starlink Elon Musk Hidupkan Persaingan Bisnis Internet Indonesia
-
Kominfo Pastikan Panggil Semua Perusahaan Game Buntut Viral Konten Kekerasan
-
Starlink Uji Coba di IKN, Menkominfo Mau Undang Elon Musk ke Indonesia
-
Cara Menonaktifkan Meta AI di Facebook, Instagram, dan WhatsApp
-
Viral di Medsos, Kominfo Mau Panggil Semua Pengembang Game Berbau Kekerasan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 28 Desember 2025, Ada Bundle Natal dan Arrival Animation Stay Frosty
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Desember 2025, Hadiah Natal Melimpah dan Gems Gratis
-
Daftar Harga HP Infinix Terbaru Semua Series Lengkap Akhir Tahun 2025
-
Xiaomi 17 Ultra Bersiap Masuk ke India dan Indonesia, Baterai Lebih Kecil
-
6 Rekomendasi Tablet Tahan Lama untuk Kerja Seharian dengan Baterai di Atas 6.000 mAh
-
Daftar Harga HP Huawei Lengkap Akhir Tahun 2025, Terbaru Seri Nova 15
-
5 HP Murah Anyar Siap Masuk ke Indonesia: Harga Mulai Sejutaan, Baterai 7.000 mAh
-
5 HP RAM 8GB Kamera Terbaik Rp 2 Jutaan untuk Foto Kembang Api Tahun Baru
-
5 Smartwatch Paling Akurat Hitung Pace Lari, Mulai Rp200 Ribuan
-
Spek Oppo Reno 15c India Berbeda dari Versi China, Harga Diprediksi Lebih Murah