Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil semua perusahaan game di Indonesia, baik developer (pengembang) ataupun publisher (penerbit). Hal ini dilakukan buntut game yang diduga memuat konten kekerasan dan viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya bakal memanggil semua pelaku ekosistem game. Hanya saja ia belum merencanakan kapan tanggal pastinya.
"Rencana memanggil, saya kira itu memang akan kami lakukan, tapi belum (waktunya kapan)," kata Usman saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Ia beralasan kalau pemanggilan para perusahaan game ini justru amat penting dilakukan. Sebab di pertemuan itu, mereka juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang baru diterbitkan.
"Permenkominfo kan baru Januari kemarin diundangkan. Jadi ini masih masa transisi. Itu kita sampaikan kepada mereka bahwa ada aturan-aturan baru nih," lanjut dia.
Ia menilai kalau game memang berdampak baik untuk industri kreatif karena bisa menjadi arena esports di Indonesia. Namun di sisi lain, perusahaan game harus mematuhi peraturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dunia digital.
Usman menjelaskan kalau regulasi lain yang juga mengatur soal game adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tertuang dalam Pasal 16A.
Di pasal itu, perusahaan game yang termasuk sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan tiga hal. Pertama adalah klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketiga menyediakan teknologi untuk pengaduan.
"Tapi yang paling penting di Permenkominfo itu ada pasal tentang keterlibatan masyarakat. Nah itu juga mengimbau masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi," beber dia.
Baca Juga: Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak, Ini Modusnya
Apabila perusahaan game tidak mematuhi aturan, Usman menerangkan kalau Kominfo bisa memberikan sanksi berupa teguran hingga pemutusan akses alias blokir.
"Nah sekarang pak Menteri akan bertemu dengan para penerbit game, sekalian kami sampaikan, sosialisasikan. Imbau mereka agr memperhatikan rating atau klasifikasi gitu," jelasnya.
Sandiaga Uno pertimbangkan blokir game online
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dan Ketua Pelaksana Harian Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Sandiaga Uno, menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan peninjauan terhadap rekomendasi untuk memblokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan.
Menurut Sandiaga Uno, pemerintah sedang melakukan beberapa langkah pengecekan dan peninjauan. Dia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki kewenangan terkait hal ini.
"Kami sedang menyiapkan beberapa langkah cross check dan review. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo yang memiliki kewenangan," kata Menparekraf Sandiaga Uno, Rabu (1/5/2024).
Sandiaga Uno menyatakan bahwa jika dalam peninjauan terhadap gim daring tersebut ditemukan unsur yang membahayakan bagi anak-anak, maka kementerian/lembaga akan mengambil tindakan tegas.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak, Ini Modusnya
-
Starlink Uji Coba di IKN, Menkominfo Mau Undang Elon Musk ke Indonesia
-
Tes Ujian Seberapa Gamon Lo via Google Form yang Viral di TikTok, Klik Linknya!
-
Link Ujian Kepekaan Google Form Terbaru, Cek Seberapa Peka Melalui Tes Ini
-
Rosmini Si Pengemis Viral Punya 3 Anak dan Suami Pegawai BUMN, Hobi Ngamuk Tak Diberi Sedekah Rp1 Juta
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual