Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal draf Rancangan UU Penyiaran yang menuai kontroversi di publik. Pasalnya, RUU Penyiaran itu melarang penayangan jurnalisme investigasi.
"Esensinya laporan jurnalistik harus investigatif dan dalam (in depth). Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi," kata Menkominfo Budi Arie dalam akun Instagramnya, Jumat (17/5/2024).
Budi pun mengklaim kalau dirinya juga mantan awak media. Ia menginginkan kalau RUU Penyiaran ini bukanlah upaya Pemerintah untuk membungkam pers.
"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers," lanjutnya.
Budi Arie menyarankan pembahasan RUU Penyiaran ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, khususnya pelaku pers. Dengan demikian regulasi baru itu tidak memunculkan kontroversi tajam.
Lebih lanjut Budi Arie memastikan kalau Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk produk jurnalisme investigasi.
"Saya perlu memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi," imbuhnya.
"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," tegas Budi Arie.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Baca Juga: Cak Imin Berharap Revisi UU Penyiaran Bisa Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Berita Terkait
-
Cak Imin Berharap Revisi UU Penyiaran Bisa Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
-
Tegas! PDIP Tolak Jurnalisme Investigasi Dihapus Di RUU Penyiaran
-
RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers
-
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: kalau Pers Dibatasi, Artinya Kita Mengekang Demokrasi
-
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers? Inilah Pasal-Pasal yang Kontroversial
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
2 Rekomendasi Smartwatch yang Dukung Pembayaran QRIS: Praktis, Tak Repot Keluarkan HP
-
Di Balik Penjaga Gerbang Digital: Peran AI Detector Dalam Membangun Kepercayaan Daring
-
25 Tahun Teknologi Plasmacluster Sharp dari Laboratorium Osaka ke Rumah Jutaan Keluarga
-
5 Pilihan Smartwatch yang Cocok untuk Wanita Tangan Kecil, Mulai Rp100 Ribuan
-
BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem: Potensi Gelombang Tinggi dan Siklon Tropis
-
Jelang Perilisan, POCO F8 Pro dan Ultra Muncul di Geekbench
-
Restrukturisasi Perusahaan, Pengembang Game Tomb Raider PHK Puluhan Karyawan
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Anti Bingung, Ini Tips Membuka Presentasi PPT di PC dan Mac dengan Cepat
-
Vivo X500 Diprediksi Bawa Baterai Jumbo, Kapasitas hingga 7.000 mAh