Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal draf Rancangan UU Penyiaran yang menuai kontroversi di publik. Pasalnya, RUU Penyiaran itu melarang penayangan jurnalisme investigasi.
"Esensinya laporan jurnalistik harus investigatif dan dalam (in depth). Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi," kata Menkominfo Budi Arie dalam akun Instagramnya, Jumat (17/5/2024).
Budi pun mengklaim kalau dirinya juga mantan awak media. Ia menginginkan kalau RUU Penyiaran ini bukanlah upaya Pemerintah untuk membungkam pers.
"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers," lanjutnya.
Budi Arie menyarankan pembahasan RUU Penyiaran ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, khususnya pelaku pers. Dengan demikian regulasi baru itu tidak memunculkan kontroversi tajam.
Lebih lanjut Budi Arie memastikan kalau Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk produk jurnalisme investigasi.
"Saya perlu memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi," imbuhnya.
"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," tegas Budi Arie.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Baca Juga: Cak Imin Berharap Revisi UU Penyiaran Bisa Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Berita Terkait
-
Cak Imin Berharap Revisi UU Penyiaran Bisa Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
-
Tegas! PDIP Tolak Jurnalisme Investigasi Dihapus Di RUU Penyiaran
-
RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers
-
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: kalau Pers Dibatasi, Artinya Kita Mengekang Demokrasi
-
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers? Inilah Pasal-Pasal yang Kontroversial
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Kencang 2026, Harga Bersahabat Performa Ngebut
-
6 Smartwatch Layar AMOLED dengan Pemantau Kesehatan dan GPS Mulai Rp300 Ribuan
-
Gameplay Forza Horizon 6 Terbaru Bocor, Aktivitas Kota Lebih Hidup
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Harga Murah yang Masih Layak Dibeli pada April 2026
-
Trailer Beredar, Game Arcade Legendaris Truxton Extreme Siap ke Konsol dan PC
-
TCL C7L Resmi Debut, Bawa Layar Mini LED dengan Refresh Rate 144 Hz dan Kecerahan Tinggi
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 April 2026: Klaim Skin AUG Beast, Mythos Fist, dan Tiket
-
Ancaman Baru di iPhone! Exploit Coruna Disebut Evolusi Spyware Triangulation, Targetkan iOS Terbaru
-
5 Fakta Lonjakan Trafik Data Lebaran 2026 XLSMART, WhatsApp Naik 64%
-
HP Flagship Oppo Anyar Segera Rilis Bulan Ini, Bawa Dua Kamera 200 MP