Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal draf Rancangan UU Penyiaran yang menuai kontroversi di publik. Pasalnya, RUU Penyiaran itu melarang penayangan jurnalisme investigasi.
"Esensinya laporan jurnalistik harus investigatif dan dalam (in depth). Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi," kata Menkominfo Budi Arie dalam akun Instagramnya, Jumat (17/5/2024).
Budi pun mengklaim kalau dirinya juga mantan awak media. Ia menginginkan kalau RUU Penyiaran ini bukanlah upaya Pemerintah untuk membungkam pers.
"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers," lanjutnya.
Budi Arie menyarankan pembahasan RUU Penyiaran ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, khususnya pelaku pers. Dengan demikian regulasi baru itu tidak memunculkan kontroversi tajam.
Lebih lanjut Budi Arie memastikan kalau Pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk produk jurnalisme investigasi.
"Saya perlu memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi," imbuhnya.
"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," tegas Budi Arie.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Baca Juga: Cak Imin Berharap Revisi UU Penyiaran Bisa Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).
Ninik mengakui ada beberapa alasan soal penolakan draf RUU Penyiaran ini. Pertama dalam konteks Politik-Hukum, regulasi tersebut tidak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 99 dalam konsideran di dalam RUU ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Ninik, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
Ninik berpandangan kalau apabila perubahan ini diteruskan, sebagian aturan dalam RUU Penyiaran itu menyebabkan media menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak prostitusional, dan pers yang tidak independen.
Berita Terkait
-
Cak Imin Berharap Revisi UU Penyiaran Bisa Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
-
Tegas! PDIP Tolak Jurnalisme Investigasi Dihapus Di RUU Penyiaran
-
RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers
-
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: kalau Pers Dibatasi, Artinya Kita Mengekang Demokrasi
-
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers? Inilah Pasal-Pasal yang Kontroversial
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Registrasi SIM Pakai Face Recognition Mulai 2026, Solusi Keamanan atau Ancaman bagi Konter Pulsa?
-
Amazfit Active Max Debut: Baterai Tahan 25 Hari, Usung Layar AMOLED 3.000 Nits
-
6 HP RAM 12 GB Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Ngebut untuk Aktivitas Harian
-
Spesifikasi Honor Win: HP Gaming dengan Baterai 10.000 mAh dan Layar Gahar 185 Hz
-
WhatsApp Pecahkan Rekor Tiap Tahun Baru, Ini Deretan Fitur Seru yang Hadir di 2025
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Desember 2025: Ada Icon 113-115 dan Hadiah 2026
-
4 HP Harga Rp2 Jutaan RAM 8 GB Layar AMOLED Masih Worth di Tahun 2026
-
Ancaman Digital Makin Kompleks, Perusahaan Keamanan Siber Nasional Perkuat AI
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Cara Pakai QRIS Tap untuk Bayar Belanjaan Hanya dengan Tempel HP