Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya buka suara soal kontroversi draf revisi Undang-Undang Penyiaran yang viral beberapa waktu belakangan.
KPI menyebut kalau pihaknya bersama pemangku kepentingan sudah mendorong adanya revisi UU Penyiaran sejak 2010 silam.
"Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat, negara, maupun tumbuh kembangnya industri penyiaran Nasional," katanya, dikutip dari siaran pers KPI, Kamis (30/5/2024).
KPI menuturkan, upaya Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada prinsipnya lahir dari masukan berbagai pihak, mulai dari kelompok masyarakat sipil (civil society), industri, akademisi dan pemerhati penyiaran lainnya.
"Secara resmi usulan revisi undang-undang ini sudah disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2015 di Makassar," lanjut KPI.
Adapun usulan KPI atas revisi UU Penyiaran mencakup tiga hal yakni:
1. Penguatan kelembagaan internal KPI yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah dalam rangka optimalisasi kerja pengawasan konten siaran yang jumlahnya semakin berlipat sejak pelaksanaan ASO (analog switch off atau peralihan TV analog ke TV digital).
2. Membangun rasa keadilan bagi ekosistem penyiaran melalui usulan pengawasan konten di platform digital.
3. Mengusulkan audit rating demi menghindari adanya tafsir tunggal atas kualitas program siaran di televisi.
Baca Juga: Daftar Fraksi Partai Pendukung RUU Polri dan RUU Penyiaran
"Tiga hal ini disuarakan KPI secara simultan dalam berbagai bentuk kegiatan ataupun dialog resmi setelah mendengar aspirasi berbagai pemangku kepentingan penyiaran. Adapun rekam peristiwa yang dilakukan, KPI ini dapat diakses publik dalam website resmi KPI," urai KPI.
KPI menyatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki dampak terhadap pola struktur dan dukungan manajemen kesekretariatan yang melemahkan posisi KPI di daerah sebagai sebuah lembaga negara.
"Atas beberapa diskusi yang melibatkan beberapa pihak, maka solusi terbaiknya adalah melakukan revisi atas Undang-Undang Penyiaran," imbuhnya.
Alasan lain perlu revisi UU Penyiaran yakni kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu mengoreksi sembilan pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Koreksi dimaksud berkaitan dengan perubahan beberapa kewenangan KPI dan tata laksana digitalisasi penyiaran yang tidak ada pengaturannya dalam Undang-Undang Penyiaran. Atas dasar itu juga dibutuhkan regulasi yang baru untuk penyiaran," beber KPI.
Terkait dinamika Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, KPI menilai secara teknis RUU ini masih akan berproses sesuai dengan peraturan perundangan yang akan melibatkan segenap stakeholders.
Berita Terkait
-
Daftar Fraksi Partai Pendukung RUU Polri dan RUU Penyiaran
-
Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
-
Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur
-
Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!
-
Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Chipset Redmi Turbo 5 Series Terungkap: Diprediksi Pakai Dimensity 8500 dan 9500e
-
Naoki Yoshida Isyaratkan Adanya Port Final Fantasy 14 untuk Nintendo Switch 2
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu Desember 2025: Red Magic dan iQOO Bersaing Ketat
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah Alternatif Apple Watch, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Geser iPhone 17 Pro, Vivo X300 Pro Masuk 3 Besar HP Flagship Kamera Terbaik DxOmark
-
5 Smartwatch Samsung, Garmin hingga Xiaomi Diskon Sampai 40% di Erafone!
-
Oppo Reno 15 Pro Max Debut Global, Pakai Dimensity 8450 dan Kamera 200 MP
-
Bocoran Perdana Motorola Signature Muncul, Stylus Jadi Kejutan di Kelas Flagship
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026
-
Huawei MatePad 12 X 2026 Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Rasa PC untuk Produktivitas Tanpa Batas