Suara.com - Di akhir masa jabatannya, DPR RI banyak dikritik lantaran menerbitkan undang – undang kontroversial. Dua di antaranya adalah RUU Polri dan RUU Penyiaran. Sayannya, sejumlah fraksi partai justru mendukung disahkannya kedua RUU ini.
RUU Polri misalnya, dari sembilan fraksi yang duduk di DPR, tujuh di antaranya menyetujui adalanya reformasi besar – besaran di tubuh Polri.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Polri dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024) adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Dua fraksi lain yakni PKS dan Demokrat menolak draft tersebut.
Wacana mengenai pembaharuan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya bukan perkara baru. Usul ini muncul pasca diusutnya kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Salah satu yang disorot adalah tentang bagaimana institusi penegak hukum ini melakukan pengawasan internal.
Kendati demikian, Organisasi HAM, Kontras, menyorot sejumlah kejanggalan dalam draft revisi undang – undang tersebut. Salah satunya RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat penyadapan.
RUU yang tak kalah kontroversial adalah RUU Penyiaran. DPR berencana merombak UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Nantinya, jika UU baru berlaku, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki perluasan kewenangan mengatur konten – konten digital yang tidak berbasis pada frekuensi seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya. Hal ini bakal merugikan para kreator, termasuk jurnalis yang menayangkan konten investigasi.
Ada tujuh fraksi yang mendukung revisi UU Penyiaran yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Ketujuh fraksi ini mendukung perluasan aturan cakupan penyiaran, termasuk dalam platform digital.
Kabar terbaru, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Perintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran itu menyusul draf RUU yang memicu kontroversi di tengah publik. Terutama terkait aturan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
-
Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur
-
Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!
-
Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
-
Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru