Suara.com - Di akhir masa jabatannya, DPR RI banyak dikritik lantaran menerbitkan undang – undang kontroversial. Dua di antaranya adalah RUU Polri dan RUU Penyiaran. Sayannya, sejumlah fraksi partai justru mendukung disahkannya kedua RUU ini.
RUU Polri misalnya, dari sembilan fraksi yang duduk di DPR, tujuh di antaranya menyetujui adalanya reformasi besar – besaran di tubuh Polri.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Polri dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024) adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Dua fraksi lain yakni PKS dan Demokrat menolak draft tersebut.
Wacana mengenai pembaharuan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya bukan perkara baru. Usul ini muncul pasca diusutnya kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Salah satu yang disorot adalah tentang bagaimana institusi penegak hukum ini melakukan pengawasan internal.
Kendati demikian, Organisasi HAM, Kontras, menyorot sejumlah kejanggalan dalam draft revisi undang – undang tersebut. Salah satunya RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat penyadapan.
RUU yang tak kalah kontroversial adalah RUU Penyiaran. DPR berencana merombak UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Nantinya, jika UU baru berlaku, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki perluasan kewenangan mengatur konten – konten digital yang tidak berbasis pada frekuensi seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya. Hal ini bakal merugikan para kreator, termasuk jurnalis yang menayangkan konten investigasi.
Ada tujuh fraksi yang mendukung revisi UU Penyiaran yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Ketujuh fraksi ini mendukung perluasan aturan cakupan penyiaran, termasuk dalam platform digital.
Kabar terbaru, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Perintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran itu menyusul draf RUU yang memicu kontroversi di tengah publik. Terutama terkait aturan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
-
Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur
-
Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!
-
Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
-
Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir