Suara.com - Di akhir masa jabatannya, DPR RI banyak dikritik lantaran menerbitkan undang – undang kontroversial. Dua di antaranya adalah RUU Polri dan RUU Penyiaran. Sayannya, sejumlah fraksi partai justru mendukung disahkannya kedua RUU ini.
RUU Polri misalnya, dari sembilan fraksi yang duduk di DPR, tujuh di antaranya menyetujui adalanya reformasi besar – besaran di tubuh Polri.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Polri dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024) adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Dua fraksi lain yakni PKS dan Demokrat menolak draft tersebut.
Wacana mengenai pembaharuan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya bukan perkara baru. Usul ini muncul pasca diusutnya kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Salah satu yang disorot adalah tentang bagaimana institusi penegak hukum ini melakukan pengawasan internal.
Kendati demikian, Organisasi HAM, Kontras, menyorot sejumlah kejanggalan dalam draft revisi undang – undang tersebut. Salah satunya RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat penyadapan.
RUU yang tak kalah kontroversial adalah RUU Penyiaran. DPR berencana merombak UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Nantinya, jika UU baru berlaku, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki perluasan kewenangan mengatur konten – konten digital yang tidak berbasis pada frekuensi seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya. Hal ini bakal merugikan para kreator, termasuk jurnalis yang menayangkan konten investigasi.
Ada tujuh fraksi yang mendukung revisi UU Penyiaran yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Ketujuh fraksi ini mendukung perluasan aturan cakupan penyiaran, termasuk dalam platform digital.
Kabar terbaru, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Perintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran itu menyusul draf RUU yang memicu kontroversi di tengah publik. Terutama terkait aturan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
-
Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur
-
Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!
-
Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
-
Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren