Suara.com - Di akhir masa jabatannya, DPR RI banyak dikritik lantaran menerbitkan undang – undang kontroversial. Dua di antaranya adalah RUU Polri dan RUU Penyiaran. Sayannya, sejumlah fraksi partai justru mendukung disahkannya kedua RUU ini.
RUU Polri misalnya, dari sembilan fraksi yang duduk di DPR, tujuh di antaranya menyetujui adalanya reformasi besar – besaran di tubuh Polri.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Polri dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024) adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Dua fraksi lain yakni PKS dan Demokrat menolak draft tersebut.
Wacana mengenai pembaharuan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya bukan perkara baru. Usul ini muncul pasca diusutnya kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Salah satu yang disorot adalah tentang bagaimana institusi penegak hukum ini melakukan pengawasan internal.
Kendati demikian, Organisasi HAM, Kontras, menyorot sejumlah kejanggalan dalam draft revisi undang – undang tersebut. Salah satunya RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat penyadapan.
RUU yang tak kalah kontroversial adalah RUU Penyiaran. DPR berencana merombak UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Nantinya, jika UU baru berlaku, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki perluasan kewenangan mengatur konten – konten digital yang tidak berbasis pada frekuensi seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya. Hal ini bakal merugikan para kreator, termasuk jurnalis yang menayangkan konten investigasi.
Ada tujuh fraksi yang mendukung revisi UU Penyiaran yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Ketujuh fraksi ini mendukung perluasan aturan cakupan penyiaran, termasuk dalam platform digital.
Kabar terbaru, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Perintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran itu menyusul draf RUU yang memicu kontroversi di tengah publik. Terutama terkait aturan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
-
Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur
-
Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!
-
Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
-
Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia
-
KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil
-
7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
-
TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
-
Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026
-
Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya
-
6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan
-
Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan