Suara.com - Di akhir masa jabatannya, DPR RI banyak dikritik lantaran menerbitkan undang – undang kontroversial. Dua di antaranya adalah RUU Polri dan RUU Penyiaran. Sayannya, sejumlah fraksi partai justru mendukung disahkannya kedua RUU ini.
RUU Polri misalnya, dari sembilan fraksi yang duduk di DPR, tujuh di antaranya menyetujui adalanya reformasi besar – besaran di tubuh Polri.
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Polri dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024) adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Dua fraksi lain yakni PKS dan Demokrat menolak draft tersebut.
Wacana mengenai pembaharuan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya bukan perkara baru. Usul ini muncul pasca diusutnya kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Salah satu yang disorot adalah tentang bagaimana institusi penegak hukum ini melakukan pengawasan internal.
Kendati demikian, Organisasi HAM, Kontras, menyorot sejumlah kejanggalan dalam draft revisi undang – undang tersebut. Salah satunya RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat penyadapan.
RUU yang tak kalah kontroversial adalah RUU Penyiaran. DPR berencana merombak UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Nantinya, jika UU baru berlaku, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki perluasan kewenangan mengatur konten – konten digital yang tidak berbasis pada frekuensi seperti yang tertera pada peraturan sebelumnya. Hal ini bakal merugikan para kreator, termasuk jurnalis yang menayangkan konten investigasi.
Ada tujuh fraksi yang mendukung revisi UU Penyiaran yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Ketujuh fraksi ini mendukung perluasan aturan cakupan penyiaran, termasuk dalam platform digital.
Kabar terbaru, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Perintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran itu menyusul draf RUU yang memicu kontroversi di tengah publik. Terutama terkait aturan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!
-
Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur
-
Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!
-
Picu Kontroversi, Baleg DPR Berpeluang Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
-
Ahmad Dhani Ingin Masuk Komisi III DRP RI yang Bahas Hukum dan HAM, Apa Riwayat Pendidikannya?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste