Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku heran dengan draf RUU Polri yang menambah wewenang polisi bisa memblokir internet.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga pun mempertanyakan kepada siapa mereka bakal berkoordinasi apabila ada masalah. Sebab selama ini peran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Siapa yang mau ambil peran Kominfo? Polri? Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)? Mau Siapa? Kalau semuanya mau mengambil peran kan repot," keluh Arif saat ditemui di Universitas Paramadina pada Jumat (31/5/2024).
"Inilah kekurangan negara kita nih, semua pihak mau berandil-andil. Pusing kan?" timpalnya lagi.
Arif mengaku bingung karena kepada siapa lagi mereka harus melakukan berkoordinasi apabila ada masalah di dunia digital.
"Nanti membingungkan kan? Nanti di lapangan kami juga bakal bingung kerja samanya sama siapa kalau ada masalah-masalah. Mau mengadu ke siapa? Ke Kominfo? Mengadu ke polri?" tuturnya.
Arif mengungkapkan kalau Polri belum membuka komunikasi dengan APJII soal aturan baru tersebut. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan APJII sebagai pelaku penyedia layanan telekomunikasi apabila ada masalah di internet.
Menurutnya, pihak yang selama ini bisa memblokir internet adalah operator seluler maupun perusahaan yang menyediakan layanan. Adapun mekanisme pemblokiran dilakukan melalui alamat internet protokol alias IP Address hingga nama domain web.
"Alamat IP-nya, alamat domainnya, macam-macam sih. Ada alamat domain misalnya ada dot com atau dot id. Apapun lewat domain lah ya atau alamat IP address-nya kayak judi kan yang diblokir dua tuh alamat IP-nya sama alamat domainnya," urai dia.
Baca Juga: DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk
Selain itu, Arif menyebut kalau Kominfo juga memiliki kemampuan untuk memblokir sebuah situs internet. Dicontohkan dia, hal itu sudah dilakukan Kominfo seperti blokir judi online.
Lebih lanjut Arif mengatakan kalau secara teknis anggota APJII maupun penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) bisa melakukan pemblokiran internet. Hanya saja mereka tidak memiliki wewenang untuk menerapkan hal tersebut.
"Sebenarnya teknisnya, APJII atau ISP bisa melakukannya. Bagaimanapun juga ujung-ujungnya di ISP kan? Cuma kami kan bukan penegak hukum," imbuhnya.
"Bisa melakukan itu kalau ada permintaan dari penegak hukum kan? Dan jelas ada surat perintahnya, alasannya jelas. Secara teknis kami bisa melakukan blokir, secara teknis. Tapi kan kita tidak punya wewenangnya," pungkas Arif.
Di sisi lain Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria enggan menanggapi soal viral polemik draf revisi Undang-Undang Polri yang kini bisa mengawasi ruang siber hingga blokir akses internet.
Wamenkominfo mengakui kalau dirinya belum bisa berkomentar lantaran pihaknya belum menerima draf RUU Polri tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk
-
Starlink Sah Jualan Internet di RI, Pengusaha Lokal Ngotot Elon Musk Harus Kerja Sama
-
Balas Kominfo, Pengusaha Internet Lokal Tantang Sidak Kantor Starlink Elon Musk di Indonesia
-
Starlink Masuk Indonesia, Asosiasi Bingung Aturan Pembatasan Zonasi Berubah
-
Pengusaha Lokal Kesal Ada Produk Starlink Ilegal Dijual di Tokopedia
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
Terkini
-
Xiaomi Pad 8 Kantongi Sertifikasi Komdigi, Harga Xiaomi Pad 7 Makin Murah
-
Fujifilm instax mini Evo Cinema dan instax mini Link+, Paduan Kamera Digital, Film Klasik, dan Video
-
Kapan MPL ID Season 17 Dimulai? Ini Jadwal dan Tim yang akan Bertanding
-
Siap Rilis, Konfigurasi Memori Xiaomi 17 Versi Global Bocor ke Publik
-
7 Rekomendasi HP Layar AMOLED Murah 2026, Tampilan Jernih Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Android Harga Murah Rp2 Jutaan Tahan Dipakai 5 Tahun Lebih
-
5 Rekomendasi HP Murah Harga 2 Jutaan Bisa Rekam Video 4K
-
Samsung Galaxy A07 5G vs Samsung Galaxy A06 5G: Apa Saja Peningkatannya?
-
Dari Inovasi hingga Keamanan Siber, Arah Baru Bisnis Digital
-
5 HP Murah 2026 yang Dijamin Dapat Update Android hingga 4 Tahun ke Depan