Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku heran dengan draf RUU Polri yang menambah wewenang polisi bisa memblokir internet.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga pun mempertanyakan kepada siapa mereka bakal berkoordinasi apabila ada masalah. Sebab selama ini peran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Siapa yang mau ambil peran Kominfo? Polri? Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)? Mau Siapa? Kalau semuanya mau mengambil peran kan repot," keluh Arif saat ditemui di Universitas Paramadina pada Jumat (31/5/2024).
"Inilah kekurangan negara kita nih, semua pihak mau berandil-andil. Pusing kan?" timpalnya lagi.
Arif mengaku bingung karena kepada siapa lagi mereka harus melakukan berkoordinasi apabila ada masalah di dunia digital.
"Nanti membingungkan kan? Nanti di lapangan kami juga bakal bingung kerja samanya sama siapa kalau ada masalah-masalah. Mau mengadu ke siapa? Ke Kominfo? Mengadu ke polri?" tuturnya.
Arif mengungkapkan kalau Polri belum membuka komunikasi dengan APJII soal aturan baru tersebut. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan APJII sebagai pelaku penyedia layanan telekomunikasi apabila ada masalah di internet.
Menurutnya, pihak yang selama ini bisa memblokir internet adalah operator seluler maupun perusahaan yang menyediakan layanan. Adapun mekanisme pemblokiran dilakukan melalui alamat internet protokol alias IP Address hingga nama domain web.
"Alamat IP-nya, alamat domainnya, macam-macam sih. Ada alamat domain misalnya ada dot com atau dot id. Apapun lewat domain lah ya atau alamat IP address-nya kayak judi kan yang diblokir dua tuh alamat IP-nya sama alamat domainnya," urai dia.
Baca Juga: DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk
Selain itu, Arif menyebut kalau Kominfo juga memiliki kemampuan untuk memblokir sebuah situs internet. Dicontohkan dia, hal itu sudah dilakukan Kominfo seperti blokir judi online.
Lebih lanjut Arif mengatakan kalau secara teknis anggota APJII maupun penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) bisa melakukan pemblokiran internet. Hanya saja mereka tidak memiliki wewenang untuk menerapkan hal tersebut.
"Sebenarnya teknisnya, APJII atau ISP bisa melakukannya. Bagaimanapun juga ujung-ujungnya di ISP kan? Cuma kami kan bukan penegak hukum," imbuhnya.
"Bisa melakukan itu kalau ada permintaan dari penegak hukum kan? Dan jelas ada surat perintahnya, alasannya jelas. Secara teknis kami bisa melakukan blokir, secara teknis. Tapi kan kita tidak punya wewenangnya," pungkas Arif.
Di sisi lain Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria enggan menanggapi soal viral polemik draf revisi Undang-Undang Polri yang kini bisa mengawasi ruang siber hingga blokir akses internet.
Wamenkominfo mengakui kalau dirinya belum bisa berkomentar lantaran pihaknya belum menerima draf RUU Polri tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk
-
Starlink Sah Jualan Internet di RI, Pengusaha Lokal Ngotot Elon Musk Harus Kerja Sama
-
Balas Kominfo, Pengusaha Internet Lokal Tantang Sidak Kantor Starlink Elon Musk di Indonesia
-
Starlink Masuk Indonesia, Asosiasi Bingung Aturan Pembatasan Zonasi Berubah
-
Pengusaha Lokal Kesal Ada Produk Starlink Ilegal Dijual di Tokopedia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 HP Rp1 Jutaan untuk Orang Tua yang Pas buat Multitasking
-
7 Rekomendasi Gimbal Stabilizer HP Terbaik, Hasil Video Anti Goyang Sekelas Profesional
-
HP Infinix RAM 8GB Berapa Harganya? Ini Daftar 9 Tipe Terlaris
-
Redmi Siapkan Ponsel dengan Baterai 10.000-12.000 mAh, Pakai Teknologi Baru
-
5 Pilihan HP Terbaru yang Bisa Zoom Jauh Gambar Tetap Tajam, Tak Cuma iPhone 17
-
HP Flagship Samsung dan iPhone Dapat Aksesori Telefoto 600 mm, Tawarkan Fitur Zoom 25X
-
7 HP Kamera OIS dan EIS Termurah, Hasil Foto Malam Tajam Video Stabil
-
IQOO Siapkan HP Midrange dan Tablet Anyar, Andalkan Chipset Kelas Top
-
Tecno Spark 50 Pro Siap Rilis Mei 2026, Bawa Baterai 6.000mAh dan Fast Charging 60W
-
5 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Mantap Buat Streaming dan Multitasking