Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan lebih lanjut soal ancaman blokir 42 platform dan aplikasi pembayaran yang terindikasi dipakai untuk judi online.
Diketahui ancaman ini muncul melalui surat peringatan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi yang diumumkan beberapa hari lalu. Dari surat itu, Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih berdialog dengan para perusahaan yang menyediakan platform dan aplikasi pembayaran digital tersebut. Menurutnya, ini adalah salah satu upaya Kominfo dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
"Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi kan?" kata Nezar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Maka dari itu, Kominfo mengajak para PSE, terutama yang bergerak di jasa pembayaran atau financial service, untuk lebih aktif menyisir akun-akun yang potensial terlibat judi online.
"Jadi kalau kami cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," lanjut Nezar.
Ia juga menjawab soal ancaman blokir tujuh hari usai surat ancaman tersebut dilayangkan Menkominfo Budi Arie. Sanksi untuk PSE yang tidak patuh, lanjut Nezar, adalah tidak terdaftar lagi sebagai PSE.
"Menjadi tidak terdaftar lagi PSE, dan yang bisa mencabut izin itu kan, atau yang memberikan sanksi kan ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Nezar.
Daftar 42 aplikasi dan platform yang terancam diblokir Kominfo
Baca Juga: Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN
Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau pihaknya bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi slot.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (11/8/2024).
Dalam paparannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.Adapun ancaman sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mana Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Berita Terkait
-
Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN
-
Daftar Platform dan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo Akibat Judi Online
-
Imbas Serangan Hacker, Proyek Pusat Data Nasional Rp 2,7 T Baru Beroperasi Tahun Depan
-
8,5 Juta Kelas Menengah Turun Kasta, Akibat Judi Online?
-
OJK Bakal Tak Beri Celah Pelaku Judol Dapat Akses Perbankan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
7 Alternatif HP RAM 8 GB Baterai 6,000 mAh Dibawah Rp2 Juta Terbaik
-
7 Pilihan HP Memori 256 GB Murah, Penyimpanan Luas Kecepatan Ngebut Anti Lag
-
Bungie Ungkap Video Marathon, Game Siap Rilis Maret 2026
-
Redmi K90 Ultra Diprediksi Usung Baterai 10.000 mAh, Cikal Bakal POCO F Series?
-
5 Rekomendasi Tablet Murah RAM 8 GB yang Tidak Lemot untuk Multitasking
-
5 Game Offline untuk Perempuan di Android, Memasak hingga Desain Rumah
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Desember: Klaim Glorious 112-115 dan 400 Rank Up
-
Film Call of Duty Dalam Pengembangan, Sutradara dan Penulis Papan Atas Ikut Terlibat
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking