Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan lebih lanjut soal ancaman blokir 42 platform dan aplikasi pembayaran yang terindikasi dipakai untuk judi online.
Diketahui ancaman ini muncul melalui surat peringatan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi yang diumumkan beberapa hari lalu. Dari surat itu, Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih berdialog dengan para perusahaan yang menyediakan platform dan aplikasi pembayaran digital tersebut. Menurutnya, ini adalah salah satu upaya Kominfo dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
"Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi kan?" kata Nezar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Maka dari itu, Kominfo mengajak para PSE, terutama yang bergerak di jasa pembayaran atau financial service, untuk lebih aktif menyisir akun-akun yang potensial terlibat judi online.
"Jadi kalau kami cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," lanjut Nezar.
Ia juga menjawab soal ancaman blokir tujuh hari usai surat ancaman tersebut dilayangkan Menkominfo Budi Arie. Sanksi untuk PSE yang tidak patuh, lanjut Nezar, adalah tidak terdaftar lagi sebagai PSE.
"Menjadi tidak terdaftar lagi PSE, dan yang bisa mencabut izin itu kan, atau yang memberikan sanksi kan ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Nezar.
Daftar 42 aplikasi dan platform yang terancam diblokir Kominfo
Baca Juga: Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN
Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau pihaknya bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi slot.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (11/8/2024).
Dalam paparannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.Adapun ancaman sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mana Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Berita Terkait
-
Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN
-
Daftar Platform dan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo Akibat Judi Online
-
Imbas Serangan Hacker, Proyek Pusat Data Nasional Rp 2,7 T Baru Beroperasi Tahun Depan
-
8,5 Juta Kelas Menengah Turun Kasta, Akibat Judi Online?
-
OJK Bakal Tak Beri Celah Pelaku Judol Dapat Akses Perbankan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle
-
Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah
-
Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Hadiah dan Manfaatkan Event TOTS
-
Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?
-
5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Gintoki Bundle dan Update Nerf Nikita
-
Diprediksi Mulai Rp7 Jutaan, Xiaomi Civi 6 Series Andalkan Chipset Kelas Atas
-
10 HP Midrange Terkencang April 2026: iQOO Z11 Pemuncak, Ada OPPO Reno dan POCO X8 Pro