Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial YA (26) yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Selasa (30/7).
"Pada hari Selasa (30/7) tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Minggu 25 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban (anak korban).
"Atas temuan tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka," ucapnya.
Ade Safri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, awalnya anak korban mendapat pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).
"Setelah itu anak korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui panggilan video, " kata Ade Safri.
Kemudian saat korban melakukan panggilan video dan memperlihatkan bagian sensitifnya (bagian dada), di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.
Setelah itu korban menerima pesan WA kembali dari nomor hp 0857551853983 (nomor lain pelaku) dan mengatakan bahwa anak korban harus melayani pelaku selama satu tahun.
"Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," kata Ade Safri.
Kemudian anak korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan rekaman panggilan video tersebut.
"Selanjutnya anak korban sudah mulai menolak permintaan pelaku, akan tetapi pelaku tetap mengancam anak korban," katanya.
Ade Safri juga menambahkan saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti satu buah ponsel, delapan buah email yang memuat video bermuatan pornografi.
"Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan orang yang berbeda-beda, terdiri atas video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur (anak korban) sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pesaing Xiaomi 17 Ultra, Vivo X300 Ultra Lolos Sertifikasi dengan Kamera Premium
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 29 Desember 2025, Ada Arrival Animation Stay Frosty dan 70 Diamond Gratis
-
HP 2 Jutaan Ke Bawah Terbaik untuk Gaming Harian dan Multitasking di 2025
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember 2025, Ada Paket Hadiah Natal Pemain 106-112 dan Gems
-
5 Laptop Murah untuk Anak SMP: Spek RAM 8GB, Bobot Ringan, Kualitas Awet
-
4 Tablet Infinix RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan, Terbaik untuk Pekerja dan Profesional
-
6 Rekomendasi HP dengan Sinyal Kuat, Anti Lemot Dipakai ke Daerah Terpencil
-
Moto X70 Air Pro Siap Meluncur, Pakai Chipset Terbaru Snapdragon dan AI
-
5 HP Gaming Murah Pilihan David GadgetIn 2025: RAM hingga 12 GB, Chip Kencang
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Rp1 Jutaan, Baterai dan Kamera Andal