Suara.com - Reseller jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net ilegal kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini membuat kalangan pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH) mengeluh.
Pasalnya, praktik RT/RW net ilegal berdampak negatif kepada bisnis FTTH mereka.
Sejumlah pelaku industri FTTH telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal.
Hasil penelusuran diisukan menjadi pemicu perusahan ini menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya.
Di sisi lain, banyak masyarakat memilih menggunakan RT/RW net lantaran harganya yang terbilang terjangkau.
Mereka bisa menikmati fasilitas internet untuk sekeluarga dengan hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu per bulan.
RT/RW net ini juga seperti dua sisi mata uang yang berbeda.
Bisa saja RT/RW net illegal ini membantu semakin membuat para FTTH memiliki banyak pelanggan, tetapi juga bisa menjadi kerugian bagi mereka.
Baca Juga: Tips Hindari Judi Online dari Menkominfo Budi Arie
Apalagi pemerintah saat ini mencanangkan supaya kecepatan internet di Indonesia minimal 100 megabyte per second atau Mbps.
Kebijakan kecepatan internet dari pemerintah ini lantaran kecepatan internet di Indonesia ini jauh tertinggal dari negara tetangga.
Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam tidak menampik jika ada puluhan ribu reseller alias RT/RW Net ilegal yang ada di Indonesia.
“Sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias illegal,” ujarnya, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Zulfadly menambahkan, tetapi APJII selalu melakukan sosialisasi supaya RT/RW Net yang sebelumnya Mazhab-nya pencuri atau Robin Hood dan lainnya bisa jadi Mazhab Reseller yang benar.
"Kami edukasi mulai dari perizinan hingga lainnya sehingga tidak illegal lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari puluhan ribu yang illegal ini, akhirnya ada lima ribu yang statusnya jadi reseller yang sudah mengantongi izin.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengatakan, RT/RW Net ilegal ini justru tidak menguntungkan masyarakat tetapi merugikan.
Walau memberikan harga yang murah, tetapi hak-hak konsumen tidak bisa terpenuhi dengan hadirnya RT/RW Net ilegal.
“Ada kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja,” ungkapnya.
Padahal sesuai aturannya, lanjut Heru, konsumen berhak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan janji atau kontrak yang disepakati.
“Kami juga mendorong supaya Asosiasi mengajak yang ilegal ini jadi legal dengan memberikan sosialisasi sanksi jika masih menjadi ilegal,” lanjut Heru.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani RT/RW Net ilegal.
“Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban hingga penindakan secara hukum dengan melibatkan Polri,” jelasnya.
Dany menyebut, pada tahun 2022 lalu, Kominfo telah menindak 228 reseller atau RT/RW Net ilegal dengan 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti.
Lalu, tahun 2023, Kominfo juga menindak 195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan 118 pelaku tidak terbukti.
Di tahun 2024 ini, Kominfo juga menindak 111 pelaku usaha serta 51 sudah terbukti dan telah dilakukan tindakan.
“Kalau kita lihat, jumlahnya memang menurun. Ini berkat sosialisasi yang juga temen-temen asosiasi lakukan untuk mengubah yang ilegal jadi legal dan sudah mendapatkan izin,” ungkapnya.
Dany menambahkan, Kominfo serta asosiasi terus melakukan sosialisasi suapaya para reseller atau RT/RW Net ilegal ini dapat menjadi legal.
“Karena masukan dari temen-temen APJII juga, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi, Ridwan Effendi menjelaskan, banyak masyarakat belum menjadikan internet sebagai kebutuhan primer.
Kesanggupan masyarakat tersebut itu hanya mengeluarkan anggaran Rp10.000 sampai Rp50.000 untuk mendapatkan internet karena ada kebutuhan lainnya.
"Diperlukannya adanya regulasi yang tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah reseller atau RT/RW Net ilegal ini, hingga sosialisasi dari operator maupun tenaga pendidik," tandasnya.
Berita Terkait
-
Menkominfo Kembali Ogah Bahas Akun Fufufafa: Ngapain? Kita Lagi Banyak Urusan
-
Sudah Sebulan Dilantik, Menkominfo Budi Arie Baru Ungkap Pembagian Tugas 2 Wakil Menteri
-
Menkominfo Minta Pengusaha Produk Lokal Manfaatkan Teknologi Digital, Singgung Malaysia-Vietnam
-
8 Rekomendasi HP Murah Mendukung Jaringan 5G Terbaik September 2024, Mulai Rp1 Jutaan
-
Kominfo Mau Bentuk Satgas Khusus Cegah Hoaks Pilkada 2024
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 1819 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
10 Caption Lebaran Singkat dan Estetik, Cocok untuk Status Media Sosial
-
5 Tips Penyelamat agar Baterai HP Tetap Awet Sepanjang Mudik Lebaran 2026
-
4 HP 2025 yang Masih Worth It Dibeli untuk Lebaran 2026 Versi David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
Dibekali WPS Office Rasa PC, Xiaomi Pad 8 Series Cocok untuk WFA?
-
POCO F8 Pro Bawa Snapdragon 8 Elite, Rahasia Libas Game Grafis Rata Kanan
-
Infinix SMART 20: Tipis, Baterai Tahan Lama, dan Tetap Smooth di Kelas Rp1 Jutaan
-
7 HP Murah Harga Rp1 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Lama, Spek Juara!
-
43 Kode Redeem FC Mobile 16 Maret 2026: Klaim Cepat 5.000 Permata Gratis Sebelum Limit
-
35 Kode Redeem FF Hari Ini 16 Maret 2026, Ada Tiket Incubator dan Trik 999 DM Gratis
-
7 Prompt Gambar Ucapan Idulfitri 2026 Pakai Gemini AI, dari Estetik sampai Futuristik