Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menegaskan kalau seri iPhone 16 di Indonesia berstatus ilegal. Namun selama periode Agustus hingga Oktober 2024, kurang lebih ada 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan kalau 9.000 iPhone 16 series itu masih berstatus legal. Alasannya, ponsel itu masuk ke Indonesia lewat jalur bawaan penumpang dan sudah membayar pajak.
"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Ia mengaku kalau Kemenperin masih terus memantau isu peredaran ponsel milik Apple tersebut di Tanah Air. Soalnya iPhone 16 masih berstatus ilegal di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun Febri mempersilakan apabila ada warga yang sudah membeli iPhone 16 dari luar negeri. Syaratnya, perangkat itu akan tetap legal apabila tidak diperjualbelikan alias untuk penggunaan pribadi.
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” papar dia.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
Baca Juga: Cara Ganti Animasi Charger di HyperOS, Ubah HP Xiaomi Jadi Mirip iPhone!
Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” timpal dia.
Lebih lanjut Febri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Ganti Animasi Charger di HyperOS, Ubah HP Xiaomi Jadi Mirip iPhone!
-
Apple Rilis Chip M4 Max: CPU Lebih Kencang, Dukung AI
-
Terancam Tak Dijual Resmi di Indonesia, Berapa Pajak iPhone 16 Jika Beli Sendiri dari Luar Negeri?
-
Malapetaka Industri Tekstil RI, Kemendag dan Kemenperin Baru Gelar Rapat
-
Dijual Rp 9 Jutaan, Mac Mini M4 Bawa Desain Berbeda
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Industri Ritel Mulai Digitalisasi, Ribuan Karyawan Ikut Terdampak
-
HP Flagship Xiaomi Ini Akan Segera Menerima HyperOS 3
-
20 Kode Redeem FC Mobile 24 Oktober: Klaim Hadiah Langka dari Event Footyverse dan Liga Champions!
-
Oppo Reno 15 Series Bakal Hanya Punya Dua Model? Bye Reno 15 Pro Max
-
2 Seri Funism Terbaru Resmi Hadir ke Indonesia
-
Kalodata Dorong Pelaku TikTok Shop Kian Moncer di Dunia Bisnis Digital lewat Ajang Ini
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
TV Samsung: Bukan Sekadar Nonton! Karaoke, Art TV, Bahkan Tenangkan Anjing Peliharaan
-
10 Kode Redeem FF 24 Oktober 2025: Dapatkan Skin SG2, Emote, dan Bundle Nusantara Gratis!
-
Cara Menghapus File Lainnya di HP Xiaomi, Bersih-Bersih dari Sampah