Suara.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji meyakini bila Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip terlibat proyek pagar laut. Ia menduga bila Arsin terindikasi menjual kekayaan negara.
Perlu diketahui, pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Tangerang menuai perhatian banyak pihak. Usai viral serta memancing polemik, TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polairud, dan lembaga lain membongkar belasan kilometer pagar laut.
Meski sebagian pagar laut sudah dibongkar, publik masih penasaran terkait siapa oknum yang menerbitkan sertifikat di sekitarnya. Sebagai informasi, laut sendiri terhitung kekayaan negara sehingga tidak boleh diklaim milik pihak tertentu.
Netizen semakin heboh usai mengetahui bila terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut beberapa waktu lalu. Melalui utas viral, akun @bung_madin menuding bila Kades Kohod menerima 'fee' dari pengembang yang membangun proyek pagar laut.
"Kami akan bongkar kebusukan Anda Arsin bin Asip!" cuit akun lain bernama @Opposisi6890. Postingan tersebut juga dikomentari oleh Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Mantan jenderal polisi bintang tiga ini meyakini bila Kades Kohod Arsin terlibat perampasan tanah dan sertifikat laut.
"Kades Arsin bin Asip saya yakin terlibat pidana, baik terkait perampasan tanah masyarakat, pagar laut, dan sertifikat laut," tulis Susno Duadji dikutip Selasa (28/01/2025).
Lulusan Akademi Kepolisian 1977 itu menduga bila Arsin dapat terlibat tindak pidana korupsi karena menjual kekayaan negara.
"Kades Kohod sudah kuat sekali bukti tindak pidana umum maupun korupsi. Pemalsuan dokumen untuk syarat ajukan sertifikat laut, sogok untuk pinjam KTP warga. Dan yang lebih parah lagi melakukan tindak pidana menjual kekayaan negara (laut adalah milik negara). Ini juga tindak pidana korupsi," ungkap Susno Duadji. Pendapat mantan jenderal bintang tiga itu viral dan menuai beragam komentar netizen.
"Mantap Pak Susno, kawal terus kasusnya," balas @J**ec*k.
Baca Juga: Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah
"Hmm setelah tahu WNA penambang emas ilegal dapat vonis bebas, saya jadi ragu dengan penegakan hukum di RI," komentar @am**nh*lmi.
"Sekelas jenderal aja udah yakin ini tindak pidana. Buruan penjara langsung," ungkap @b**s*ho.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan