- Kebijakan pembatasan tiga kartu SIM per NIK per operator adalah strategi pengendalian risiko kejahatan siber, menurut Pratama Persadha (CISSReC).
- Pembatasan ini berfungsi sebagai mitigasi risiko tambahan karena kebocoran data kependudukan masih menjadi tantangan serius keamanan digital.
- Regulasi ini, diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, mulai efektif 23 Januari 2026, mewajibkan verifikasi biometrik.
Suara.com - Kebijakan pembatasan registrasi kartu SIM dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor di setiap operator dinilai bukan sekadar aturan administratif, melainkan strategi pengendalian risiko kejahatan siber.
Hal tersebut disampaikan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha.
Menurut Pratama, kebijakan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini lahir seiring dengan penerapan teknologi biometrik dalam proses registrasi kartu SIM.
Namun, pembatasan tersebut bukan karena sistem biometrik dianggap sudah sepenuhnya mampu melindungi data pribadi masyarakat.
“(Pembatasan satu NIK maksimal tiga nomor) bukan semata (hadir) dari asumsi bahwa identitas biometrik telah cukup kuat untuk menutup seluruh celah kejahatan,” ujar Pratama kepada Suara.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks keamanan siber, penggunaan biometrik memang meningkatkan kepastian bahwa individu yang mendaftarkan nomor adalah pemilik identitas yang telah terverifikasi secara fisik.
Meski demikian, keamanan digital tidak berhenti pada proses verifikasi awal semata.
“Keamanan digital tidak hanya bergantung pada proses verifikasi awal, melainkan juga pada tata kelola penggunaan, potensi penyalahgunaan identitas, serta dinamika ancaman yang terus berkembang,” jelasnya.
Pratama menambahkan, biometrik yang mengandalkan karakteristik unik seperti wajah atau sidik jari secara teori mampu mempersempit peluang pendaftaran menggunakan identitas palsu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan lain yang masih membayangi.
Baca Juga: Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Berlaku 2026, ATSI: Idealnya Tak Perlu Lagi Pembatasan
“Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebocoran data kependudukan masih menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila data NIK maupun elemen biometrik pernah terekspos dalam insiden kebocoran sebelumnya, maka penjahat siber berpotensi memanfaatkannya untuk melakukan registrasi kartu SIM secara massal tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
“Dalam skenario seperti ini, biometrik tidak sepenuhnya menutup celah, terutama jika sistem verifikasi tidak dilengkapi dengan deteksi liveness yang kuat atau pengawasan anomali berbasis perilaku,” paparnya.
Karena itu, pembatasan jumlah nomor seluler menjadi maksimal tiga per operator per NIK dinilai berfungsi sebagai lapisan pengaman tambahan berbasis kuantitatif.
“Ini merupakan bentuk risk mitigation yang sederhana namun strategis. Kejahatan seperti penipuan daring, social engineering, penyebaran phishing melalui SMS blast, hingga aktivasi akun keuangan ilegal sering kali memanfaatkan banyak nomor dalam waktu singkat,” ungkap Pratama.
Dengan adanya pembatasan tersebut, lanjut dia, biaya operasional dan tingkat kompleksitas yang harus ditanggung pelaku kejahatan siber menjadi lebih tinggi.
“Dalam perspektif manajemen risiko, meningkatkan friksi bagi pelaku adalah salah satu pendekatan efektif untuk menurunkan skala penyalahgunaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai kebijakan pembatasan ini merupakan kelanjutan dari aturan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak April 2018.
Meski demikian, Marwan berpendapat bahwa dari sudut pandang industri, penerapan biometrik seharusnya dapat menjadi solusi pengamanan tanpa perlu disertai pembatasan jumlah nomor seluler.
Kendati memiliki pandangan berbeda, ATSI tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, pengguna kartu prabayar diwajibkan melakukan verifikasi wajah (face recognition) saat registrasi, serta dibatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK di masing-masing operator.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Picu Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Monster Hunter Wilds Siapkan Ekspansi Ukuran Besar, Ada Peta Anyar?
-
Siapa Roster EVOS di MPL ID Season 17? Transfer Anyar, Ada Bocoran Nama Baru
-
68 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 11 Februari: Ada M1014 Green Flame Draco dan Emote
-
Platform Digital Bikin Kerja Lebih Cerdas dan Produktif
-
Honor 600 Lite Siap Rilis, Pakai Chipset Anyar dan Baterai Jumbo
-
Xiaomi Bluetooth Speaker Essential Muncul di Situs Resmi, Bawa Desain Compact
-
Update Harga iQOO Neo10 Februari 2026: Analisis Flagship Killer Setelah Delapan Bulan
-
Indosat Gelar Indonesia AI Day for Supply Chain, Bocorkan Jurus AI Pangkas Biaya
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Februari 2026, Ada Icon Ginga dan Rank Up Point
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan