Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli di Indonesia. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.
"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).
KPPU sendiri sudah menetapkan pelanggaran Google dalam putusan setebal 604 halaman yang diunggah di laman resmi Putusan KPPU.
Dalam Putusan itu, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan.
Selain itu faktor lainnya adalah kurun waktu terjadinya pelanggaran. Majelis Komisi menyebut kalau perkara dimulainya Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi terjadi sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan laporan Google LLC periode 2022–2023 yang teraudit dan diserahkan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.
"Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024," paparnya.
Baca Juga: Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?
Bukti Google lakukan monopoli di Indonesia
Sebelumnya Deswin menerangkan kalau Google LLC mewajibkan para pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).
Jika tidak patuh, para pengembang aplikasi ini bakal disanksi Google berupa penghapusan produk mereka dari toko aplikasi Google Play Store. Nah Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 persen.
Majelis Komisi menjelaskan kalau Google Play Store adalah platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai metode penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi.
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra instalasi pada seluruh perangkat smartphone dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Berita Terkait
-
Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?
-
Balas Perang Dagang Amerika Serikat, Gantian China Bakal Selidiki Apple
-
5 Gurita Bisnis Agnez Mo yang Kini Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
-
Siapa Ari Bias? Bikin Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar gara-gara Lagu 'Bilang Saja'
-
Ribuan Karyawan Google Protes Rencana PHK Massal, Tuntut Jaminan Pesangon
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp 1 Juta dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo
-
Adu Baterai Xiaomi 17 vs iPhone 17: HP Android Masih Memimpin
-
Klarifikasi Komdigi soal Viral Wacana Balik Nama Jual Beli HP Mirip Motor: Sifatnya Sukarela
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Turnamen Dunia FFWS Global Finals 2025 Free Fire
-
Pakai Chip Anyar Qualcomm, Hands-On Realme GT 8 Pro Beredar
-
Advan Workplus Air Resmi, Laptop Tipis dengan AMD Ryzen 5 Harga Rp 8 Jutaan
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu September 2025: Xiaomi 17 Pro Max Nomor Satu
-
Cek HP atau Tablet Xiaomi Kamu Mana yang Siap Terima Pembaruan HyperOS 3
-
Fakta-Fakta Hujan Meteor Draconid yang Salah Satunya Jatuh di Cirebon
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah dengan SIM Card di Bawah Rp 1 Juta