Suara.com - Kasus dugaan korupsi pada PT Pertamina (Persero) menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Netizen kini 'menghitung ulang' sehingga kasus tersebut diyakini mampu memuncaki klasemen Liga Korupsi Indonesia (LKI).
Sebagai informasi, netizen membuat klasemen Liga Korupsi yang berlangsung dari musim 1997 hingga 2025. Klasemen tersebut merupakan salah satu bentuk sindiran netizen terhadap kasus korupsi di Tanah Air. Untuk sementara ini, Kominfo berada di peringkat kesepuluh dengan kasus korupsi Rp 8 triliun.
Melalui laporan anyar, Pertamax trending setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Petinggi PT Pertamina Patra Niaga resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2013.
Pertamax bahkan selalu menempati daftar trending dari tanggal 26 hingga 28 Februari 2025. Pantauan melalui Trends24.in, Pertamax dan Pertamina masuk dalam kategori Longest Trending. Pertamina juga masuk daftar 'Trends with Maximum Tweets' usai dicuitkan lebih dari 1,8 juta kali.
Publik awalnya mengetahui bila kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi Pertamina sebesar Rp 193,7 triliun. Namun setelah mengerti jika itu hanya kerugian setahun, publik semakin mengecam koruptor di Pertamina.
Video Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkap bila kerugian mencapai Rp 193,7 triliun viral di media sosial. Postingan semakin viral setelah netizen menghitung potensi kerugian apabila skandal korupsi mencapai 5 tahun.
"Yang pasti 190 triliun itu satu tahun. Jadi pelaksanaannya (kasus korupsi berjalan) lima tahun. Mulai dari 2018 sampai 2023. Lima tahun, silahkan kalian hitung berapa. Tersangka untuk sementara ini baru tujuh," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada media pada Rabu (26/02/2025).
Netizen di X lantas menghitung bila kerugian dapat mencapai Rp 968,5 triliun. Dengan angka mencapai hampir Rp 1.000 T, publik siap menempatkan kasus dugaan korupsi Pertamina ke puncak klasemen LKI.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap bahwa Niaga Riva Siahaan membeli Pertalite dan dioplos menjadi Pertamax.
Baca Juga: Skandal Megakorupsi Pertamina, Tweet Lawas Prabowo Disundul Lagi: Hukuman Mati Bagi Koruptor
"Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," kata Abdul Qohar. Video viral pernyataan dari Kejaksaan menuai beragam komentar netizen.
"Naik klasemen si putang**," tulis @al**sa*d.
"Selamat Pertamina bisa puncaki klasemen Liga Korupsi. PT Timah kalah nih," ungkap @ji**o*ire.
"Gila udah sampai 1000 triliun cui #PertaminaSarangKoruptor," komentar @Ir**n*yah**t.
"Kenapa kejaksaan dan pemerintah hanya fokus menghitung kerugian negara akibat kasus oplosan Pertamax, tetapi mengabaikan kerugian rakyat yang selama bertahun-tahun telah membeli bahan bakar dengan harga yang dimanipulasi? Kerugian materi atas potensi kerusakan mesin juga harus dihitung," pendapat @O**a*ku. Postingan video viral bisa dilihat melalui LINK INI.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Korupsi Pertamax, Pertamina Disorot Terkait Isu QR Code BBM Bersubsidi: Banyak Penyelewengan
-
Selain Sita 95 Bundel Dokumen di Depo BBM Milik PT OTM, Kejagung juga Angkut DVR dan CCTV Rumah Riza Chalid
-
Murka Tanggapi Skandal BBM Oplosan, Laura Basuki Sampai Tak Bisa Diajak Bercanda
-
Prabowo Minta Mayor Teddy Selalu Undang Jokowi, Said Didu Balas Menohok: Tinggal di Istana Aja Sama Presiden
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Vivo X300 Ultra Bakal Bawa Sensor Sony LYT901 dan Baterai 7.000 mAh
-
File Epstein Guncang Dunia Game: Mantan Petinggi GTA dan Call of Duty Terseret
-
5 HP Murah Tanpa Iklan 'Pop-Up', Pemakaian Harian Tenang tanpa Gangguan
-
Teknologi Sinematik Membawa Pengalaman Walk-Through Virtual Pertama ke Indonesia