Suara.com - Hari Raya Idulfitri seperti kemarin, merupakan momen di mana banyak orang membagi-bagikan saldo DANA gratis di media sosial dan grup obrolan. Banyak orang tergiur dengan iming-iming saldo gratis tersebut.
Padahal, bisa jadi link atau tautan yang dibagikan tidak berasal dari sumber resmi dan asli. Jika sudah begitu, kamu berisiko menjadi korban kejahatan digital. salah satunya adalah ancaman Phishing.
Phishing sendiri adalah tindakan penipuan yang dilakukan dengan cara mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi, PIN, atau nomor kartu kredit.
Pelaku phishing seringkali menggunakan tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs web palsu, misalnya, web yang menyerupai situs web resmi dompet digital DANA.
Untuk itu, perlu selalu diingat, di balik kemudahan dan keuntungan mendapatkan saldo DANA gratis, ada bahaya mengintai terutama jika Kamu kurang lihai melihat risiko penipuan digital.
Para pelaku kejahatan siber seringkali memanfaatkan momen ini untuk melancarkan aksi mereka. Jangan tertipu ya!
Perhatikan Modus Penipuan yang Sering Terjadi: Ada beragam modus penipuan yang sering terjadi terkait saldo DANA gratis. Maka dari itu, penting untuk kamu perhatikan. Simak tips-tipsnya berikut ini ya!
Tautan Palsu DANA Kaget: Tautan yang mengarahkan ke situs web palsu atau aplikasi berbahaya lainnya.
Undian Palsu: Pesan yang mengklaim Kamu memenangkan undian berhadiah saldo DANA, namun meminta informasi pribadi atau transfer uang.
Baca Juga: Ada Saldo DANA Gratis, Bisa Buat Bayar Tagihan Listrik
Phishing: Phishing adalah upaya untuk mendapatkan informasi pribadi Kamu seperti kata sandi atau kode OTP, melalui situs web atau email palsu.
Untuk itu, penting bagi kamu melakukan hal-hal di bawah ini agar tidak menjadi korban kejahatan dan penipuan digital:
Pertama, jangan berikan informasi pribadi. Perlu diingat bahwa pihak DANA tidak akan pernah meminta informasi pribadi seperti kata sandi atau kode OTP.
Kedua, periksa keaslian tautan yang telah dibagikan. Pastikan tautan berasal dari sumber resmi DANA, seperti link berikut: link.dana.id dan bukan link atau tautan yang lain.
Ketiga, jangan mudah percaya tawaran menggiurkan. Waspadai tawaran saldo DANA gratis yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Keempat, gunakan aplikasi resmi ya. Coba unduh aplikasi DANA hanya dari Google Play Store atau App Store lewat ponsel pintar kamu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok