Suara.com - TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah dugaan monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, Kuasa Hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution menyatakan kalau perusahaan selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat.
Ia juga mengklaim kalau TikTok patuh menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun dirinya menyebut kalau perusahaan juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," kata Farid, dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).
Farid mengatakan kalau TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.
Dalam konteks ini, tying adalah praktik di mana penyedia produk mengharuskan pembeli untuk juga membeli produk lain dari mereka.
Sedangkan bundling adalah strategi pemasaran di mana beberapa produk atau layanan digabungkan dan dijual sebagai satu unit dengan harga tunggal.
Lebih lanjut dirinya mengakui kalau TikTok tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 8 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Paling Efektif Tahun 2025
"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," pungkasnya.
Adapun sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.
Hasil investigasi KPPU temukan potensi monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasilnya, akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini terungkap oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Dalam investigasinya, KPPU menemukan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik berupa produk elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan atau hobi di Indonesia.
Berita Terkait
-
8 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Paling Efektif Tahun 2025
-
Soal Rumor Investasi di GoTo, Danantara Bilang Begini
-
Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab
-
Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok, Pilihan Terbaik dengan Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal