Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Lantaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktek kartel pinjol yang membuat masyarakat terjerat pinjol dengan bunga mencekik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel.
"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar (pinjaman daring)," katanya dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin 9 Juni 2025.
Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi pindar.
"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik," katanya.
Dia pun menjelaskan mengenai pengaturan batas maksimum bunga pinjol oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Adapun, Surat Edaran OJK (SEOJK) No 19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan OJK pada saat itu.
"Batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending," katanya.
Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan
Adapun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal (fintech lending) dengan yang ilegal (pinjaman online/pinjol).
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang illegal (pinjol)," bebernya.
Sebelumnya, KPPU menyebut akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Kasus itu bermula ketika KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lending soal penetapan bunga.
Adapun KPPU mengusut penyesuaian bunga yang terjadi pada periode 2020-2023. KPPU menyebut, pengaturan kesepakatan harga atau bunga, tidak boleh dilakukan pelaku usaha.
Pihak yang berwenang untuk menetapkan harga, adalah lembaga negara, regulator, atau pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah