Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir Roblox maupun game online lain jika terbukti melakukan pelanggaran.
Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan meminta Kementerian Komdigi untuk melakukan investigasi korban dampak negatif game.
"Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Kawiyan, dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).
Ia memaparkan kalau anak-anak yang menjadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental, dan sosial.
Kawiyan bertutur kalau saat ini ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif gim daring karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur.
Selain itu ia menilai ada oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan, dan lainnya.
Tak hanya itu, kelalaian pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam mengoperasikan sistem elektronik juga membuat anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban.
Makanya Kawiyan meminta Komdigi melakukan investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim baik secara kuantitas/angka maupun stadiumnya. Tak hanya Roblox, tetapi juga gim lain.
"Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi," ucapnya.
Baca Juga: 4 Jam Sehari Main Game? AGI Tawarkan Jurus Jitu Selamatkan Generasi Muda
Menurutnya, Pemerintah bisa memberikan sanksi sesuai Pasal 16B UU ITE yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang merupakan turunan UU ITE, turut mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” beber dia.
Lebih lanjut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah blokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sebab setiap platform PSE, termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, atau layanan PSE.
Berita Terkait
-
4 Jam Sehari Main Game? AGI Tawarkan Jurus Jitu Selamatkan Generasi Muda
-
Tim Indonesia RRQ GTP Juara 3 Turnamen Delta Force Asia Tenggara, Kalah dari Taiwan-Thailand
-
Berapa Isi Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK? Ada Fakta Menarik di Baliknya
-
51 Kode Redeem FF Max Terbaru 11 Agustus: Dapatkan Bundle Itachi dan Evo Scar
-
12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Agustus 2025, Cara Dapat Pemain Bintang Gratis!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Dikonfirmasi, Tablet Oppo Pad 5 Siap Rilis Global pada 16 Oktober
-
Skor AnTuTu Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terungkap, Tembus 4 Juta Poin
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
58 Kode Redeem FF Terupdate 27 September: Klaim Diamond, Bundle, dan Skin Cobra
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terupdate September: Raih Pemain 109-113 dan 30.000 Gems
-
8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cuma Main HP sambil Rebahan Bisa Dapat Uang
-
Bocoran Video Ungkap Kamera 200MP di vivo V60e!
-
Xiaomi 17 Varian 1 TB Hadir pada Oktober, Harga Dibanderol Miring
-
Pelaku Industri ICT dan Digital Kompak Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional Indonesia
-
Sony RX1R III Meluncur, Kamera Kompak Full-Frame 61MP Berteknologi AI dan Lensa ZEISS Sonnar