- Pemain timnas sepak bola Indonesia mengimbau penggemar untuk berhenti memanipulasi foto mereka menggunakan AI karena menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman.
- Pembuat gambar manipulasi AI dapat dijerat hukum di Indonesia, terutama jika kontennya bermuatan asusila, pencemaran nama baik, atau penipuan.
- Ancaman pidana yang berlaku meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan UU ITE dan KUHP.
Suara.com - Tahukah Anda bahwa ada ancaman hukuman bagi pembuat gambar manipulasi AI? Hal ini menyeruak di tengah maraknya penggunaan foto pemain timnas oleh fans untuk membuat manipulasi dengan AI.
Belakangan ini ramai diwartakan bahwa pemain timnas merasa kesal karena manipulasi AI ini. Para punggawa Garuda ini juga menyampaikan supaya fans tidak sembarangan menggunakan teknologi dan berhenti mengedit wajahnya dengan AI.
“Teman-teman minta tolong lebih sopan ya, tidak perlu edit kayak gini,” tulis Rizky Ridho melalui unggahan Instagram storied ketika menanggapi foto editan AI salah satu penggemarnya.
“Saya minta kepada orang-orang tidak mengedit foto saya menggunakan AI agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tulis Sandy Walsh akan hal serupa.
Tak sekadar editan berdua, beberapa manipulasi AI memang dinilai sudah melewati batasan. Sebagai contoh, foto Justin Huber yang dimanipulasi agar terlihat sedang berciuman dengan supporter.
Di samping ketidaknyamanan tersebut, Anda perlu waspada terhadap ancaman penggunaan AI secara berlebihan.
Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI
Di Indonesia sendiri, kasus penyebaran gambar atau video manipulasi AI semakin marak dan menimbulkan keresahan. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memahami ancaman hukuman bagi pembuat gambar manipulasi AI sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku
Baca Juga: Absen dari Timnas Indonesia, Mees Hilgers Kini Jadi Luntang-Lantung
Meskipun belum ada regulasi khusus yang secara tegas menyebut kata “deepfake”, hukum positif di Indonesia tetap dapat digunakan untuk menindak pembuat maupun penyebar konten manipulasi AI.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi payung hukum utama.
Konten Bermuatan Asusila
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang pendistribusian, pertunjukan, atau pembuatan dapat diaksesnya konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Jika gambar manipulasi AI digunakan untuk menciptakan konten pornografi atau asusila, pelaku bisa dijerat pasal ini.
Pencemaran Nama Baik
Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui media digital dapat dikenakan pidana. Misalnya, jika gambar deepfake dipakai untuk menampilkan seseorang dalam situasi memalukan atau kriminal, padahal tidak pernah terjadi, maka pasal ini bisa diberlakukan.
Berita Terkait
-
Persib Kalahkan Almere City hingga NAC Breda Soal Satu Aspek Ini Menurut Thom Haye
-
Istana Klarifikasi Video Prabowo di Bioskop: Hal yang Lumrah
-
Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
-
Cara Edit Foto Viral Golden Hour Estetik di Tembok dengan AI, Ini Prompt-nya
-
Rekor Tak Terkalahkan Peter Cklamovski Bersama Timnas Malaysia
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
REDMI Note 15 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Ketahanan Ekstra dan Performa Seimbang
-
Dari Transaksi Harian ke Perjalanan Global Lewat Integrasi Program Poin
-
Oppo A6t Series Resmi Debut di Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 7000mAh, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Siapa Saja Roster MPL ID Season 17? Intip Bocoran Pemain dan Jadwal Pertandingannya
-
realme P4 Power 5G Resmi Meluncur, Buka Era Baru Smartphone dengan Baterai 10.001mAh
-
7 Rekomendasi Smartwatch Xiaomi Terbaik 2026, Mulai Rp300 Ribuan
-
7 HP Murah Rp1 Jutaan Desain Premium, Kamera Apik Anti Ketinggalan Zaman di 2026
-
40 Kode Redeem FF 31 Januari 2026: Klaim Katana Cosmic dan Bundle Nobara
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
-
Terpopuler: Cara Download PP Ramadan 2026 Cewek, 5 HP Alternatif Redmi Note 15 5G