Penipuan Digital
Pasal 492 KUHP yang berlaku mulai Januari 2026 juga dapat diterapkan. Pasal ini mengatur penipuan dengan kedok nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Gambar manipulasi AI yang menampilkan identitas palsu untuk meyakinkan orang agar menyerahkan uang atau barang dapat dianggap memenuhi unsur tersebut.
Ancaman Pidana dalam UU ITE
Bagi Anda yang bertanya-tanya, seberapa berat hukuman bagi pembuat atau penyebar konten manipulasi AI, jawabannya cukup serius. Beberapa ancaman pidana dari UU ITE di antaranya:
- Penyebaran konten elektronik bermuatan asusila diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 1).
- Pencemaran nama baik melalui media digital terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4).
- Penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Selain UU ITE, KUHP yang baru juga mulai menyoroti penipuan dengan modus digital. Pasal 492 KUHP mengatur bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ini relevan untuk menindak pelaku deepfake yang menyamar sebagai tokoh publik atau menggunakan gambar manipulasi untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Meski ketentuan di atas sudah bisa digunakan untuk menjerat pelaku, banyak pakar hukum menilai regulasi saat ini masih terbatas. Modus kejahatan berbasis AI berkembang sangat cepat, sementara aturan hukum sering kali tertinggal.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Absen dari Timnas Indonesia, Mees Hilgers Kini Jadi Luntang-Lantung
Berita Terkait
-
Persib Kalahkan Almere City hingga NAC Breda Soal Satu Aspek Ini Menurut Thom Haye
-
Istana Klarifikasi Video Prabowo di Bioskop: Hal yang Lumrah
-
Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
-
Cara Edit Foto Viral Golden Hour Estetik di Tembok dengan AI, Ini Prompt-nya
-
Rekor Tak Terkalahkan Peter Cklamovski Bersama Timnas Malaysia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Monitor Gaming Acer Terbaru Hadir dengan Refresh Rate 1000Hz, Resolusi 5K, dan Visual AI 3D
-
Lara Croft Kembali, Pre-order Game Tomb Raider: Legacy of Atlantis Resmi Dibuka
-
Smart TV 100 Inci hingga AC Pintar Haier Jadi Sorotan di Ajang Ini
-
Tips Memanfaatkan Modena Pay, Belanja Teknologi Rumah Lebih Hemat
-
Duel HP Android Terbaik Buat Konser, Mending OPPO Find X9 Ultra atau Samsung Galaxy S26 Ultra?
-
Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026
-
3 HP Midrange Murah dengan Kualitas Video Terbaik untuk Konten dan Vlog Anti Blur
-
Bocoran Tecno Pova 8 Pro Terbaru, Usung RAM 12 GB dengan Dimensity 7300
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Lenovo Hadirkan Laptop AI Edisi FIFA World Cup 2026 di Indonesia, Yoga Slim 7i dan Legion Pro 7i