Penipuan Digital
Pasal 492 KUHP yang berlaku mulai Januari 2026 juga dapat diterapkan. Pasal ini mengatur penipuan dengan kedok nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Gambar manipulasi AI yang menampilkan identitas palsu untuk meyakinkan orang agar menyerahkan uang atau barang dapat dianggap memenuhi unsur tersebut.
Ancaman Pidana dalam UU ITE
Bagi Anda yang bertanya-tanya, seberapa berat hukuman bagi pembuat atau penyebar konten manipulasi AI, jawabannya cukup serius. Beberapa ancaman pidana dari UU ITE di antaranya:
- Penyebaran konten elektronik bermuatan asusila diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 1).
- Pencemaran nama baik melalui media digital terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4).
- Penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Selain UU ITE, KUHP yang baru juga mulai menyoroti penipuan dengan modus digital. Pasal 492 KUHP mengatur bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ini relevan untuk menindak pelaku deepfake yang menyamar sebagai tokoh publik atau menggunakan gambar manipulasi untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Meski ketentuan di atas sudah bisa digunakan untuk menjerat pelaku, banyak pakar hukum menilai regulasi saat ini masih terbatas. Modus kejahatan berbasis AI berkembang sangat cepat, sementara aturan hukum sering kali tertinggal.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Absen dari Timnas Indonesia, Mees Hilgers Kini Jadi Luntang-Lantung
Berita Terkait
-
Persib Kalahkan Almere City hingga NAC Breda Soal Satu Aspek Ini Menurut Thom Haye
-
Istana Klarifikasi Video Prabowo di Bioskop: Hal yang Lumrah
-
Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
-
Cara Edit Foto Viral Golden Hour Estetik di Tembok dengan AI, Ini Prompt-nya
-
Rekor Tak Terkalahkan Peter Cklamovski Bersama Timnas Malaysia
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular