Penipuan Digital
Pasal 492 KUHP yang berlaku mulai Januari 2026 juga dapat diterapkan. Pasal ini mengatur penipuan dengan kedok nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Gambar manipulasi AI yang menampilkan identitas palsu untuk meyakinkan orang agar menyerahkan uang atau barang dapat dianggap memenuhi unsur tersebut.
Ancaman Pidana dalam UU ITE
Bagi Anda yang bertanya-tanya, seberapa berat hukuman bagi pembuat atau penyebar konten manipulasi AI, jawabannya cukup serius. Beberapa ancaman pidana dari UU ITE di antaranya:
- Penyebaran konten elektronik bermuatan asusila diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 1).
- Pencemaran nama baik melalui media digital terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4).
- Penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Selain UU ITE, KUHP yang baru juga mulai menyoroti penipuan dengan modus digital. Pasal 492 KUHP mengatur bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ini relevan untuk menindak pelaku deepfake yang menyamar sebagai tokoh publik atau menggunakan gambar manipulasi untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Meski ketentuan di atas sudah bisa digunakan untuk menjerat pelaku, banyak pakar hukum menilai regulasi saat ini masih terbatas. Modus kejahatan berbasis AI berkembang sangat cepat, sementara aturan hukum sering kali tertinggal.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Absen dari Timnas Indonesia, Mees Hilgers Kini Jadi Luntang-Lantung
Berita Terkait
-
Persib Kalahkan Almere City hingga NAC Breda Soal Satu Aspek Ini Menurut Thom Haye
-
Istana Klarifikasi Video Prabowo di Bioskop: Hal yang Lumrah
-
Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
-
Cara Edit Foto Viral Golden Hour Estetik di Tembok dengan AI, Ini Prompt-nya
-
Rekor Tak Terkalahkan Peter Cklamovski Bersama Timnas Malaysia
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis
-
Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer
-
Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin
-
Spesifikasi Vivo T5 Pro di Indonesia: Bawa Bodi Tipis, Chip Kencang, dan Baterai Jumbo
-
5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
-
Xiaomi Siap Rilis Smart Band Anyar Bulan Ini: Layar Lebih Besar, Bodi Premium
-
Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per September 2026, Cek Ponselmu Sekarang
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Mei 2026: Klaim Motor Gintama dan Katana Gelombang Laut
-
Fitur Baru Google Gemini Bisa Bikin File Otomatis, dari Word, PDF hingga Excel Tanpa Ribet
-
Moto G47 Debut dengan Kamera 108 MP, Apa Bedanya dengan HP Murah Moto G45?