-
Ombudsman Bali meminta ASN Pemprov Bali untuk melapor jika mendapat intervensi atau ancaman terkait donasi wajib pasca-bencana banjir.
-
Laporan resmi dari ASN sangat penting karena Ombudsman akan menindaklanjuti dugaan ancaman sanksi seperti mutasi, namun mereka membutuhkan bukti resmi, bukan hanya informasi dari media sosial.
-
Berdasarkan video yang beredar, Ombudsman tidak menemukan kata-kata kasar dari Sekda Bali, tetapi justru mengkhawatirkan penyebaran video internal tersebut berpotensi melanggar kode etik.
Suara.com - Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali untuk tidak ragu melapor jika mereka mendapat intervensi atau ancaman terkait donasi pasca-bencana banjir besar.
Permintaan ini disampaikan di Denpasar pada Senin kemarin, sebagai respons atas beredarnya viralnya video dan kabar mengenai pungutan donasi wajib.
"Kalau misalnya ada ASN atau PPPK yang mendapat ancaman, misalnya jika nama-namanya dikumpulkan karena tidak menyumbang, dan kemudian nanti akan adanya sanksi, silakan melaporkan. Kami terbuka," kata Widhiyanti, dikutip via Antara.
Ia juga memastikan bahwa Ombudsman Bali akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Laporan dari ASN ini sangat penting karena tanpa laporan resmi, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti kasus ini lebih jauh, mengingat informasi yang beredar saat ini hanya berasal dari unggahan media sosial.
Menurut Widhiyanti, berdasarkan penjelasan dari Pemda, donasi tersebut hanya "acuan" dan tidak bersifat wajib.
Namun, jika ada bukti bahwa di baliknya terdapat intervensi, bahkan ancaman sanksi seperti mutasi, Ombudsman akan segera turun tangan.
"Kami akan telusuri wajib tidaknya, apakah ASN yang tidak memberikan sumbangan ini mendapat sanksi," ujarnya.
Ombudsman juga dapat menelusuri kebenaran kabar yang beredar di media sosial mengenai Sekda Bali, Dewa Made Indra, yang diduga melontarkan kata-kata kasar dalam video konferensi.
Baca Juga: Bali Memanggil! Hyoyeon SNSD Kembali dengan Gaya Liburan yang Bikin Pangling
Menurut Widhiyanti, berdasarkan potongan video yang ia lihat, tidak ada kata-kata kasar. Justru penyebaran video internal tersebut yang berpotensi melanggar kode etik.
Nyoman Sri menyarankan para ASN untuk memanfaatkan kanal pengaduan internal pemerintah daerah terlebih dahulu.
Namun, jika keluhan tidak ditanggapi atau justru mendapat intervensi, mereka dapat langsung mengadu ke Ombudsman Bali untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan