-
- KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
- Keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja meski akuisisi telah disetujui secara bersyarat dan dinilai tidak mengganggu persaingan usaha.
- TikTok Nusantara mengakui kelalaian, bersikap kooperatif, serta mendapat keringanan karena tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar ke TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat menyatakan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
"KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dikutip dari siaran pers, Senin (29/5/2025).
Kasus ini bermula di 2024, saat TikTok mengakuisisi Tokopedia dengan 75,01 persen saham. Sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia.
Adapun tujuan utama akuisisi ini agar TikTok Shop bisa kembali masuk pasar e-commerce Indonesia lewat kemitraan dengan Tokopedia, memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Pengambilalihan Tokopedia oleh TikTok ini efektif secara hukum pada 31 Januari 2024. Menurut aturan, perusahaan harus menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
KPPU pun sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte Ltd, namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambil alih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia.
Tapi hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte Ltd dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd sejak 8 Agustus 2024.
"Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja," lanjut dia.
KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini.
Baca Juga: Dihujat Lewat TikTok 'DJ Kompor', Arie Kriting dan Indah Permatasari Pilih Harmonis
Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambil alih," imbuhnya.
Kendati begitu Deswin menyebut bahwa selama sidang TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
"Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan," umbar dia.
Lebih lanjut ia menegaskan kembali kalau KPPU berkomitmen menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.
"KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dihujat Lewat TikTok 'DJ Kompor', Arie Kriting dan Indah Permatasari Pilih Harmonis
-
Jangan Kaget! Percaya Gak Kalau Siklus Bahasa Gaul Lebih Singkat dari Umur Pacaranmu?
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
Debut Live TikTok Bareng Sang Adik, Syahrini Bingung saat Disawer dan Dapat Gift
-
Bikin Ngakak! Aksi Mbah Samuri Promosi Akun TikTok Lewat Toa Masjid
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
5 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik yang Cocok untuk Multitasking
-
7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
-
Bidik Tren Smart Home Indonesia, Buka Pintu Pakai Sidik Jari hingga Face Recognition
-
SSD PCIe 5.0 Baru Hadir, Kecepatan Tembus 11.000 MB/s untuk Gaming, AI, dan Editing
-
4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026, Bisa Memotret Bulan dengan Detail Jelas
-
Data Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web!
-
Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass, Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli
-
10 HP Layar 7 Inci Terbaik 2026, dari Entry Level Rp2 Jutaan hingga Flagship
-
4 HP RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp2 Juta, Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026: Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship