-
- KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
- Keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja meski akuisisi telah disetujui secara bersyarat dan dinilai tidak mengganggu persaingan usaha.
- TikTok Nusantara mengakui kelalaian, bersikap kooperatif, serta mendapat keringanan karena tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar ke TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat menyatakan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
"KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dikutip dari siaran pers, Senin (29/5/2025).
Kasus ini bermula di 2024, saat TikTok mengakuisisi Tokopedia dengan 75,01 persen saham. Sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia.
Adapun tujuan utama akuisisi ini agar TikTok Shop bisa kembali masuk pasar e-commerce Indonesia lewat kemitraan dengan Tokopedia, memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Pengambilalihan Tokopedia oleh TikTok ini efektif secara hukum pada 31 Januari 2024. Menurut aturan, perusahaan harus menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
KPPU pun sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte Ltd, namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambil alih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia.
Tapi hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte Ltd dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd sejak 8 Agustus 2024.
"Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja," lanjut dia.
KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini.
Baca Juga: Dihujat Lewat TikTok 'DJ Kompor', Arie Kriting dan Indah Permatasari Pilih Harmonis
Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambil alih," imbuhnya.
Kendati begitu Deswin menyebut bahwa selama sidang TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
"Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan," umbar dia.
Lebih lanjut ia menegaskan kembali kalau KPPU berkomitmen menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.
"KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dihujat Lewat TikTok 'DJ Kompor', Arie Kriting dan Indah Permatasari Pilih Harmonis
-
Jangan Kaget! Percaya Gak Kalau Siklus Bahasa Gaul Lebih Singkat dari Umur Pacaranmu?
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
Debut Live TikTok Bareng Sang Adik, Syahrini Bingung saat Disawer dan Dapat Gift
-
Bikin Ngakak! Aksi Mbah Samuri Promosi Akun TikTok Lewat Toa Masjid
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
-
Servis Elektronik Kini Bisa Dipantau Real Time Cukup dari Platform
-
Caviar iPhone 17 Pro Valentine Edition Rilis: iPhone Termahal 2026 Berlapis Berlian
-
Kenapa HP Muncul Iklan Terus? Ini 3 Rekomendasi Ponsel Bebas Iklan!
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
4 Game Baru Sega Siap Rilis hingga Maret 2027, Ini Bocorannya
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 15 Februari 2026: Sikat Skin Angelic, Time Skipper, dan Diamond
-
7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
-
Cari HP Rp1 Jutaan yang Bagus untuk Main Game? Ini 7 Pilihan yang Bisa Jadi Andalan
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi IMDA dan TKDN, Bersiap ke Pasar Asia Tenggara