- Komdigi menegaskan bahwa foto wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa izin.
- Setiap proses fotografi di ruang publik wajib mematuhi UU PDP dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek.
- Pemerintah akan mengundang fotografer dan asosiasi profesi untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam praktik fotografi digital.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal viral fenomena fotografer jalanan mengunggah hasil foto seseorang ke internet tanpa izin sekaligus menjadikannya sebagai barang komersial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. Lebih lagi hasil foto itu menampilkan wajah seseorang.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Pria yang akrab disapa Alex itu juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alex menyebut kalau masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nantinya Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Baca Juga: Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya
-
Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil
-
Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil
-
Komdigi Akui Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Badai Melissa Hantam Jamaika, Kota Lumpuh Ribuan Rumah Porak-poranda
-
Produsen Drone Lokal Unjuk Gigi, Jadikan Pesawat Nirawak Perisai Trisula Nusantara
-
Samsung Galaxy S26 Edge Masih Hidup! Bocoran More Slim Bikin Penasaran
-
Gemini for Home Siap Diluncurkan, Selamat Tinggal Google Assistant!
-
25 Kode Redeem FC Mobile Aktif 30 Oktober: Segera Klaim Gems, Jersey Packs & Pemain OVR Tinggi!
-
Acer Swift AI Hadirkan Performa Ultra Cepat, Desain Premium, dan Privilage Buat Penggunanya
-
Oppo Find X9 dan X9 Pro Hadir ke Indonesia 5 November, Cek Spesifikasinya
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Pemain 113 Gratis
-
Spesifikasi Realme 15T yang Segera Hadir ke Indonesia, Punya Desain ala iPhone
-
Salah Satu Ponsel Tertipis, Render Motorola Edge 70 Beredar ke Publik