Tekno / Internet
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi internet. [fancycrave1/Pixabay]
Baca 10 detik
  • Pelaku industri telekomunikasi meminta pemerintah mengatasi regulasi daerah yang berbelit, retribusi tinggi, dan sewa lahan mahal.
  • Perbedaan tarif sewa infrastruktur di daerah seperti Surabaya dan Mojokerto menyulitkan perhitungan kelayakan investasi operator telekomunikasi.
  • Pemerintah menyatakan fokus mendukung industri, namun menekankan prinsip transparansi dan efisiensi untuk mencapai target digital nasional.

Suara.com - Pelaku industri telekomunikasi mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengurai carut-marut regulasi di daerah yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur digital nasional. 

Regulasi berlapis, tingginya biaya retribusi, hingga mahalnya sewa lahan disebut menjadi beban serius bagi operator dalam berinvestasi.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan sedikitnya terdapat 12 daerah yang menerapkan tarif sewa sangat tinggi untuk penempatan kabel fiber optik, dengan mayoritas berada di wilayah Jawa Timur.

“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil. Contohnya seperti biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita berada di bawah tanah dan ruang di atasnya masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” ujar Fariz dalam diskusi Morning Tech bertajuk Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi, di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Tak hanya itu, perbedaan dasar penetapan sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di setiap wilayah membuat pelaku usaha kesulitan menghitung kelayakan investasi. Fariz mencontohkan, biaya sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung dikenakan biaya sekitar Rp11 miliar.

“Meski regulasinya sudah ada, di lapangan masih banyak daerah yang menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel atau fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” tegasnya.

Investasi Terancam, Industri Menara Kian Menyusut

Morning Tech bertajuk Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi, di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). [Suara.com/Dythia]

Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing. Menurutnya, regulasi yang berbelit serta besarnya biaya sewa dan retribusi berpotensi menggerus minat investasi.

Ia menyoroti fakta bahwa jumlah pelaku industri menara terus menurun dibandingkan 25 tahun lalu, padahal infrastruktur tersebut menjadi tulang punggung layanan telekomunikasi, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca Juga: 5 Rekomendasi WiFi Portabel Murah di Bawah Rp500 Ribu, Baterai Jumbo dan Sinyal Kuat

“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis harus diubah. Daripada mengejar retribusi tapi akhirnya membatasi pelaku usaha masuk ke daerah, lebih baik karpet merah dibuka. Investasi masuk, masyarakatnya juga bisa melek teknologi,” kata Tagor.

Target Nasional Terancam Tak Tercapai

Kritik paling keras datang dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala. Ia menilai, pelaku usaha seharusnya diberi kemudahan, bukan justru dibebani, karena pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya bertumpu pada industri.

“Berbeda dengan pembangunan jalan yang masih ada keterlibatan langsung pemerintah, infrastruktur digital itu dibangun oleh pelaku usaha. Kalau mereka dipersulit, target nasional jelas terancam,” ujar Kamilov.

Ia bahkan pesimistis target 90 persen jangkauan fiber optik per kecamatan pada 2029 dapat tercapai jika persoalan ini terus dibiarkan. Begitu pula target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps pada tahun yang sama.

“Sebaiknya segera dibuat undang-undang baru yang benar-benar membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan, bukan malah memberatkan atau menakut-nakuti. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Pemerintah Ajak Cari Jalan Tengah

Dari sisi pemerintah, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mulyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia memastikan pemerintah mendukung penuh pertumbuhan industri telekomunikasi nasional.

“Dua tahun terakhir, pembangunan infrastruktur digital sudah diserahkan ke swasta. Pemerintah tidak lagi membangun, kami fokus di wilayah 3T,” ungkap Mulyadi.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat atau daerah, tetapi juga pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menekankan bahwa penggelaran infrastruktur telekomunikasi harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

“Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi industri, tapi juga pemerintah pusat dan daerah. Kita perlu mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” tutup Hilman.

Load More