- Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
- Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
- Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.
Suara.com - Praktik penghangusan kuota internet yang selama ini lazim diterapkan oleh operator seluler di Indonesia, kini tengah menghadapi tantangan hukum serius di meja Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pasangan suami istri (pasutri) secara resmi mengajukan uji materiil terkait regulasi yang menjadi payung hukum praktik tersebut.
Argumen gugatannya adalah sisa kuota data yang telah dibeli adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini menargetkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai para pemohon memberikan celah bagi operator untuk menghapus sisa kuota konsumen saat masa berlaku paket berakhir.
Sosok Pemohon: Pejuang Ekonomi Digital dari Sektor Akar Rumput
Gugatan ini tidak datang dari korporasi besar, melainkan dari warga biasa yang hidupnya sangat bergantung pada konektivitas digital.
Pemohon I adalah Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi online.
Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, yang mengais rezeki sebagai pedagang kuliner daring.
Baca Juga: Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
Bagi mereka, internet bukan sekadar gaya hidup, melainkan alat produksi utama.
Dalam dokumen gugatannya, pasutri ini mengungkapkan betapa praktik "kuota hangus" mencekik kondisi finansial mereka.
Didi menceritakan pengalamannya saat sepi orderan, kuota internet yang sudah dibeli dengan susah payah seringkali tidak terpakai habis, namun tiba-tiba lenyap karena melewati masa aktif paket.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan ekonomi. Didi seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: meminjam uang demi membeli paket data baru agar bisa bekerja kembali, atau berhenti beroperasi sama sekali karena tidak memiliki akses internet untuk menerima pesanan.
Hal serupa dirasakan Wahyu Triana Sari yang aktivitas dagangnya lumpuh seketika saat kuota "kedaluwarsa".
Dalil Konstitusi: Kuota Sebagai Hak Milik Pribadi
Tag
Berita Terkait
-
Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
-
Anti Licin di Musim Hujan, Ini 7 Ban Motor Tubeless Terbaik Mulai 100 Ribuan Pilihan Ojol
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
-
InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana