Tekno / Internet
Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
  • Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
  • Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.

Suara.com - Praktik penghangusan kuota internet yang selama ini lazim diterapkan oleh operator seluler di Indonesia, kini tengah menghadapi tantangan hukum serius di meja Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pasangan suami istri (pasutri) secara resmi mengajukan uji materiil terkait regulasi yang menjadi payung hukum praktik tersebut.

Argumen gugatannya adalah sisa kuota data yang telah dibeli adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini menargetkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai para pemohon memberikan celah bagi operator untuk menghapus sisa kuota konsumen saat masa berlaku paket berakhir.

Sosok Pemohon: Pejuang Ekonomi Digital dari Sektor Akar Rumput

Gugatan ini tidak datang dari korporasi besar, melainkan dari warga biasa yang hidupnya sangat bergantung pada konektivitas digital.

Pemohon I adalah Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi online.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, yang mengais rezeki sebagai pedagang kuliner daring.

Baca Juga: Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting

Bagi mereka, internet bukan sekadar gaya hidup, melainkan alat produksi utama.

Dalam dokumen gugatannya, pasutri ini mengungkapkan betapa praktik "kuota hangus" mencekik kondisi finansial mereka.

Didi menceritakan pengalamannya saat sepi orderan, kuota internet yang sudah dibeli dengan susah payah seringkali tidak terpakai habis, namun tiba-tiba lenyap karena melewati masa aktif paket.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan ekonomi. Didi seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: meminjam uang demi membeli paket data baru agar bisa bekerja kembali, atau berhenti beroperasi sama sekali karena tidak memiliki akses internet untuk menerima pesanan.

Hal serupa dirasakan Wahyu Triana Sari yang aktivitas dagangnya lumpuh seketika saat kuota "kedaluwarsa".

Dalil Konstitusi: Kuota Sebagai Hak Milik Pribadi

Load More